Pemkot Serang Undang Presidium MBB dan Pengelola Resto, Gelar Audiensi Tertibkan THM di Kota Serang
Pemkot Serang Undang Presidium MBB dan Pengelola Resto, Gelar Audiensi Tertibkan THM di Kota Serang
Kota Serang, PORDES – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan audiensi dengan Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) dan Pengelola Restoran yang berada dikota Serang, Jum’at 19 Mei 2023.
Audiensi dilakukan menyusul keprihatinan masyarakat , Tokoh Agama , Kiyai dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu, akan maraknya hiburan malam yang mulai menjamur diKota Serang.
Hadir mewakili Walikota Serang, Asda satu Pemkot Serang Bagyo, Kasat Pol PP Hery, Kanit Pol PP, Ketua Presidium Masyarakat Banten Bersatu Rohmatulloh atau sering disapa Romeo, perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta perwakilan Kiyai dan 9 orang pengelola hiburan.

Disampaikan Romeo dalam audiensi yang berada diruang Rapat Kantor Walikota Serang, bahwa dirinya sangat miris dengan situasi malam dikota Serang, keberadaan Tempat Hiburan malam dikota Serang disebutkan jauh dari Semboyan Kota Serang yang Madani.
“Sering dilihat masyarakat Ladys dengan pakaian minim, miras yang dijual di tempat hiburan malam, warung remang remang dipinggir jalan, ini kalau dibiarkan akan merusak generasi penerus di Kota Serang, terjadi perkelahian, pemerkosaan dan kejahatan lain yang berawal dari pengaruh alkohol, jadi secara tegas kami meminta kepada Pemkot Serang untuk menutup total Tempat Hiburan Malam di Kota Serang,” kata Romeo.
Disampaikan pula oleh tokoh Agama dan Kiyai dampak negatif keberadaan tempat hiburan malam. Keinginan tokoh Agama dan Kiyai adalah menutup total tempat hiburan malam.
“Coba, banyak wanita penghibur yang datang dari berbagai luar daerah atau kota, kita tidak ingin anak cucu kita rusak moralnya gara gara pemandangan yang dilihatnya setiap malam,” kata Kiyai.
Ditempat yang sama perwakilan dari pengelola restoran atau rumah makan, menyampaikan bahwa pihaknya mengakui salah dalam mengelola manajement, disampaikan oleh pengelola Restoran Reggent, bahwa forum diskusi atau audiensi yang dilakukan untuk mencari solusi bukan untuk menghakimi.
“Kami menjalankan usaha tentunya juga mengantongi ijin dari Pemerintah Kota Serang, namun demikian saya mengakui ada kesalahan, tetapi tidak juga harus ditutup usaha kami,” ujar perwakilan pengelola restoran Reggent
Di akhir audiensi, Asda satu Pemkot Serang Bagyo menyimpulkan, pihaknya memberikan waktu dua minggu kepada para pengusaha restoran agar melakukan usaha sesuai dengan ijin yang diberikan dari Pemkot Serang, dirinya menegaskan apabila ditemukan ada miras dan wanita penghibur (Ladys), pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menutup usahanya.
“Pada saat ada pelanggaran ijin yang sudah kami berikan dimana ada penggunaan ijin untuk usaha lain, yang sudah diatur didalam perda, nanti kami akan melakukan upaya upaya lebih lanjut, dengan mencabut ijin usaha dan ijin bangunan,” tegas Bagyo.
Terakhir kepada awak media Romeo menegaskan, Presidium Masyarakat Banten Bersatu akan mengagendakan tentang penertiban tempat hiburan malam dan warung remang remang pinggir jalan di Kabupaten Serang.
(Jaka)

