Nias Selatan, PORDES – Wakil Ketua DPRD Nias Selatan (Nisel), Fa’atulo Sarumaha didampingi Staf Setwan Feriana Ziliwu, Epimawati Sarumaha dan Yr Duha menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) “Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak” di Kabupaten Nias Selatan.

Sosialisasi perda itu digelar di Desa Hilikaramaha Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu kemarin (23/10/2021). Hadir sebagai undangan, yakni Rektor Universitas Nias Raya (UNIRAYA) Martiman S. Sarumaha, Camat Fanayama Arifman Fatizanolo Wau, Kadis Pertanian Nisel Norododo Sarumaha, Kasi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hagada Sarumaha, para Kepala Desa, BPD, Aparat Desa, Tokoh Adat, Agama, Pemuda dan para undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Nias Selatan Fa’atulo Sarumaha, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dan mengetahui Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Nias Selatan memperkuat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”ucapnya.

Salah satu politisi partai Nasdem menyampaikan, Perda ini bisa minimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan sosialisasi ini masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak perempuan dan anak.

“Agar masyarakat mengetahui perda Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Nias Selatan,” ujarnya.

Fa’atulo Sarumaha menjelaskan, tujuan diadakan sosialisai peraturan daerah ini agar masyarakat dapat memahami tata cara tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Nias Selatan ketika suatu waktu memiliki masalah.

“Kegiatan ini juga dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak akan menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan terkait perlindungan perempuan dan anak di Nias Selatan,” tegasnya.

Dengan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut pemerintah daerah dapat memberi perhatian lebih kepada perempuan dan anak di Nias Selatan terutama dalam pencegahan tindakan kekerasan.

“Perda ini merupakan patokan untuk mengkampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nias Selatan. Tidak boleh lagi ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nias Selatan karena sudah ada jaminan hukumnya,”ucapnya”

Kegiatan Sosialisasi perda ini dipandu oleh Marthin Ssrumaha, kemudian sebagai narasumber yaitu Rektor Uniraya, Martiman S. Sarumaha.

Dipaparkan oleh pemateri, Perda Nomor 2 Tahun 2021 mengakomodir semua kalangan masyarakat untuk bisa mengetahui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut pemerintah daerah dapat memberi perhatian lebih kepada perempuan dan anak di Nias Selatan terutama dalam pencegahan tindakan kekerasan.

“Perda ini merupakan patokan untuk mengkampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nias Selatan. Tidak boleh lagi ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nias Selatan karena sudah ada jaminan hukumnya,” tegasnya.

Sosperda tersebut digelar secara interaktif dengan disertai sesi tanya jawab. Masih dalam masa pandemi Covid-19, acara Sosialisasi perda dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Acara dari awal sampai akhir terlaksana dengan penuh perhatian dari seluruh peserta Sosialisasi perda. (formalitas/pordes)