Sesuai Tahapan, Panwaslucam Kenduruan Undang 94 Calon PTPS Pemilu Tahun 2024 Jalani Tes Wawancara

PORDES TUBAN – Tes wawancara merupakan satu rangkaian dari beberapa tahapan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), tahapan wawancara merupakan tahapan krusial yang harus dilewati oleh para calon PTPS.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Moch Khumaedi, berharap bahwa sesuai jumlah TPS, maka proses tes wawancara ini bertujuan untuk menjaring 94 orang Calon Pengawas TPS yang mumpuni dari segi pengetahuan kepemiluan.

“Tapi juga memiliki integritas dan kesiapan mental dalam menghadapi segala kemungkinan permasalahan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” harap Khumaedi kepada Portal Desa, Selasa 16 Januari 2024.

“Kita laksanakan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ini sesuai Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :504/KP.01/K1/12/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024,” imbuhnya.

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Data Informasi ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan kepada Panwaslu Kecamatan Kenduruan jika dari calon PTPS yang dinyatakan lolos administrasi tidak sesuai dengan juknis yang ada.

“Kami mengajak dan mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Kenduruan untuk bersama-sama ikut mengawasi Pemilu Serentak Tahun 2024 dari segala indikasi yang berpotensi terjadinya kecurangan,” pungkas Ketua Panwaslu Kecamatan Kenduruan, Moch Khumaedi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Kenduruan, Habib Nurudin menyampaikan bahwa Pengawas TPS nantinya diharapkan bisa memahami apa saja potensi pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga Pengawas TPS tidak salah dan ragu dalam menentukan kejadian di TPS tersebut yang merupakan pelanggaran pemilu.

“Karena sangat dimungkinkan Pengawas TPS menjadi rujukan bagi KPPS dan saksi Partai Politik dalam pengambilan keputusan terkait permasalahan yang terjadi di TPS,” ujar Habib Nurudin.

Sedangkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Kenduruan, Tambianto menambahkan bahwa dalam proses pengawasan, pihaknya meminta PTPS bekerja sesuai tupoksinya.

“Sebab, PTPS adalah ujung tombak Bawaslu dalam mengawasi pesta demokrasi lima tahunan. Untuk itu seleksi wawancara PTPS ini sangat penting dilakukan agar PTPS terpilih nantinya merupakan petugas-petugas yang tangguh yang tidak mudah terintimidasi dan mampu mencegah segala bentuk apapun yang diduga akan menjadi bentuk pelanggaran,” jelas Tambianto. (Ali Maskur)