Trenggalek, PORDES – Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek gelar rapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanaman modal, digelar diruan Graha Paripurna lantai II, kantor DPRD Trenggalek, Senin (25/10/2021).

Rapat lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Pansus I Sukarodin ini dilaksanakan, guna mendorong agar investor tidak takut berinvestasi di Trenggalek.

Sukarodin menyampaikan kegiatan Perda inisiatif tentang penanan modal, merupakan perda usulan dari DPRD. Pemerintah Kabupaten Trenggalek, sebelumnya sudah memiliki Perda terkait penanaman modal, yaitu perda No 9 tahun 2012.

Namun perda itu sekarang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi aturan yang yang ada diatasnya, maka perlu diganti.

“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal,” kata Sukarodin.

Politisi PKB ini menyampaikan beberapa regulasi aturan yang mendasari adanya penanaman modal antara lain UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Selain itu juga mengacu pada PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah serta adanya Perpres 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” bebernya.

Sukarodin menambahkan bahwa perubahan perda tersebut bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta menjadikan Kabupaten Trenggalek sebagai daerah yang menarik untuk berinvestasi dan menanam modal.

“Dengan adanya perubahan ini diharapkan kedepan investor tidak takut untuk masuk ke Trenggalek sehingga dapat menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif,” pungkas Sukarodin. (rls/rudi/pordes)