MK Keluarkan Keputusan, Partai Non Parlemen di Kabupaten Tangerang Berpeluang Usulkan Calon di Pilkada
MK Keluarkan Keputusan, Partai Non Parlemen di Kabupaten Tangerang Berpeluang Usulkan Calon di Pilkada
PORDES TANGERANG – Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Badri Tamam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Badri menilai keputusan MK tersebut tentunya mengejutkan banyak pihak termasuk KPU Kabupaten Tangerang karena keputusan itu muncul menjelang pengumuman bakal calon di Pilkada serentak tahun 2024.
“Saya kira banyak penyelenggara khususnya KPU yang kaget ada putusan MK menjelang pengumuman pencalonan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Gubernur, Wakil Gubernur,” kata Badri di Grantage Hotel, Pagedangan, Selasa 20 Agustus 2024.
Kendati demikian Badri mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu berdasarkan PKPU baru dan juknis dari KPU RI atas respon dari keputusan MK tersebut.
“Di Kabupaten Tangerang ada 2,3 juta Daftar Pemilih tetap yang kemudian suara sahnya hasil pemilu kemarin 6,5 persen maka partai politik non parlemen di Kabupaten Tangerang bisa mengusulkan pasangan calon di Pilkada Kabupaten Tangerang,” katanya.
Badri menambahkan pihaknya saat ini masih menunggu Juknis dari KPU pusat sebagai dasar untuk menerima berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang akan digelar pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
“Meski ada putusan MK itu penerimaan pendaftaran bakal calon tidak berdampak karena tahapannya sudah pasti di tanggal 27, 28, 29 Agustus 2024 tetapi kalau persyaratan sudah pasti akan berubah setelah ada PKPU atau Juknis,” pungkasnya. (gabel).