MAKI Maluku Utara Kembali Desak KPK RI Terkait Temuan BPK
MAKI Maluku Utara Kembali Desak KPK RI Terkait Temuan BPK
PORDES TERNATE – Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Maluku Utara kembali mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan hasil Pemeriksaan Keuangan oleh BPK perwakilan Maluku utara dengan Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023.
Dalam laporan tersebut termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 278./KPTS/MU/2022 tentang penetapan penerimaan hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dalam bentuk uang, barang dan jasa kepada Lembaga Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, bantuan sarana ibadah dan lembaga kelompok masyarakat bersifat sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan SK Gubernur Maluku Utara Nomor 400.4/KPTS/MU/2022.
Ketua Umum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Maluku Utara, Syahrir Jamsin mengatakan, dalam temuan BPK tersebut telah terdapat temuan penyalahgunaan anggaran Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang merugikan negara hingga sebesar Rp 15 Miliar.
“Kami tidak akan mendiamkan hal ini begitu saja, oleh karena itu kami meminta pada pihak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas terkait penyalahgunaan anggaran bansos tersebut,” tegasnya
Dalam kasus tersebut, pihaknya juga meminta kepada BPK perwakilan Provinsi Maluku Utara agar segera melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ternate dan Polda Maluku Utara agar secepatnya ditindaklanjuti untuk diketahui orang-orang yang terlibat pada kasus yang merugikan negara hingga 15 miliar itu.
Pihaknya juga menyatakan sikap bahwa akan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan temuan BPK-RI ini kepada KPK pada tanggal 16 Januari mendatang dengan tuntutan;
1. Mendesak kepada KPK agar segera menindaklanjuti Laporan Audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara No : 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 terkait korupsi dana hibah Bansos Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 15 miliar.
2. Mendesak kepada KPK agar segera panggil dan periksa Kepala Biro Kesra Provinsi Maluku Utara Hj. Rahma Hasan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi anggaran dana hibah dan bansos Provinsi Maluku Utara senilai Rp15 miliar.
3. Mendesak KPK segera tangkap dan penjarakan oknum-oknum Pejabat Provinsi Maluku Utara yang terlibat dalam korupsi anggaran dana hibah dan bansos Maluku Utara senilai Rp 15 miliar.
“Ketiga tuntutan ini menurut pengkajian kami itu juga punya keterkaitan dengan kasus korupsi Pak Kiai AGK karena SK tersebut dikeluarkan oleh Gubernur,” tutupnya. (Riski)


