Lakukan Pengawasan Bersama, Dinkes Kabupaten Tangerang Temukan Ribuan Obat Terlarang

Tangerang, PORDES – Tim petugas gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM), Satpol PP, dan Apoteker Puskesmas se-Kabupaten Tangerang, menyelenggarakan aksi Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-obat Terlarang (Gebyar Gempita) di 17 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penjaringan tersebut, ditemukan banyaknya toko yang tidak memiliki izin resmi untuk berjualan obat-obatan. Penjaringan tersebut ditaksir mencapai nilai Rp 50 juta.

Kepala Seksi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, mengungkapkan, dalam pengawasan bersama, pihaknya menemukan 304 butir psikotropika, 6.712 butir tramadol, 10.138 butir Trihexyphenydyl/Heximer dan ribuan butir obat keras lainya.

“Di perkirakan nilai ekonomi dari obat tersebut berkisar 50 juta,” ujar Desi, Kamis (18/8/2022).

Desi menuturkan, bahwa ribuan obat tersebut berasal dari 20 toko yang tidak berizin di 17 kecamatan yang diperiksa. Alhasil, temuan obat-obat terlarang tersebut pun langsung diringkus dan diamankan.

“Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter,” ujar dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan semakin waspada pada peredaran obat terlarang itu. Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami akan rutin melakukan pengawasan. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat,” kata Desi. (gabel)