Kuasa Hukum Candra Dewi: Gugatan Perdata PT Sun Life Financial Indonesia Lemah
Kuasa Hukum Candra Dewi: Gugatan Perdata PT Sun Life Financial Indonesia Lemah
PORDES JAKARTA – Perkara yang membelit kasus perdata Chandra Dewi (partner agent) dengan perusahaan asuransi PT Sun Life Financial Indonesia terus berlangsung. Proses mediasi yang dilakukan Chandra Dewi sebagai pihak tergugat tanpa melalui proses pengadilan tak berjalan baik, sehingga penyelesaian pun dibawa ke jalur hukum perdata di pengadilan.
Perkara Nomor 774/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada sidang ke 21 sejak didaftarkan pada Kamis, 25 Agustus 2022, kali ini sudah memasuki agenda mendengarkan saksi ahli dalam kasus keterikatan kerja sama antara perusahaan asuransi dan agen asuransi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang yang diajukan pihak Penggugat PT Sun Life Financial Indonesia dan tergugat, dalam hal ini PT Semangat Berkat Melimpah sebagai tergugat I dan Candra Dewi sebagai tergugat II, pada Kamis (20/7/2023) memasuki agenda mendengarkan saksi ahli. Sidang menghadirkan Dr. Sufiarina, SH, M.Hum, dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa.
Sidang gugatan perdata yang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama, SH, MH dan Hakim Anggota Samuel Ginting, SH, MH memberikan kesempatan saksi ahli menjelaskan berbagai hal terkait gugatan wanprestasi dari pihak penggugat.
Ada yang menarik dalam jalannya persidangan di menit-menit akhir persidangan yang berjalan selama tiga jam. Yakni ketika saksi ahli menjelaskan terkait force majeure, pihak penggugat yang diwakilkan kuasa hukum dari Taufik Riyadi Nirizki & Partner Law Firm berulangkali mempertanyakan masalah yang sama, sehingga membuat majelis hakim meminta pengacara penggugat lebih teliti dan tidak berkali-kali memberi pertanyaan ke saksi ahli di luar konteks.
“Saudara kan sudah merekam, dan di awal saksi ahli sudah menerangkan dengan gamblang. Masa sarjana S1 Hukum tidak mengerti, ya belajar lagi saja kalau begitu,” kata majelis hakim kepada pengacara penggugat, di mana jalannya persidangan sempat terhenti sejenak.
Dalam perkara ini, menurut saksi ahli, memang ada kelalaian, tetapi kelalaian dalam perjanjian perkara ini ada dua hal. Ada yang wanprestasi dan adapula yang overmacht. Yaitu keadaan di mana debitur terhalang memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu atau melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian.
Dianggap wanprestasi karena tergugat yang seharusnya dalam keterikatan perjanjian mengumpulkan orang banyak yang menjadi kewajiban. Namun, kondisi untuk mengumpulkan orang banyak dalam proses kewajibannya terkendala dengan situasi pandemi, di mana pemerintah pun mengeluarkan dan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Unsur wanprestasinya ada, namun pemenuhan kewajibannya itu yang perlu dipertimbangkan karena ada situasi di mana tergugat tidak mampu mengatasi masalah karena adanya pandemi,” kata saksi ahli Sufiarina kepada wartawan seusai sidang.
Menurut Sufiarina, terkait masalah waktu perjanjian dalam keterikatan kerja sama, bila belum memenuhi masa batas waktu yang disepakati bersama, tentu kembali pada isi dari perjanjian tersebut. Karena bisa jadi perjanjian yang judulnya sama tapi esensi masing masing perjanjian memiliki arti berbeda.
Sementara, pengacara pihak tergugat Paul Alexander Oroh, SH, MTH menilai gugatan yang ditujukan kepada kliennya sangat lemah. Sehingga seharusnya gugatan tersebut tidak layak diajukan dalam gugatan pengadilan perdata.

