Trenggalek, PORDES – Pembahasan terkait ranperda penanaman modal pemerintah Kabupaten Trenggalek, hari ini sudah berakhir.

Hal itu disampaikan oleh Sukarodin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, kepada wartawan saat usai gelar rapat finalisasi pembahasan raperda dengan instansi terkait, Selasa (26/10/2021).

“Terkait agenda rapat hari ini adalah , rapat komisi yang membahas tentang Raperda penanaman modal. Hari ini sudah finalisasi dan segera kita konsultasikan kepada gubernur untuk meminta persetujuan,” kata Sukarodin.

Sukarodin menyampaikan bahwasannya Perda yang ada saat ini yaitu perda No 9 tahun 2012, sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diganti.

“Perubahan terkait perda tersebut dilakukan karena untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal,” katanya.

“Yaitu UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi di Daerah, mengacu dengan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kemudian juga PP 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perpres 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” bebernya.

Perubahan perda ini dilakukan bertujuan agar kedepannya dapat memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta menjadikan Kabupaten Trenggalek sebagai daerah yang menarik untuk berinvestasi dan menanam modal,” pungkas Sukarodin.