Komisi I DPRD Tangerang Sidak Jembatan Perum Taman Sepatan Grande, BBWSCC: Belum Ada Izin
Komisi I DPRD Tangerang Sidak Jembatan Perum Taman Sepatan Grande, BBWSCC: Belum Ada Izin
PORDES TANGERANG – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang melakukan peninjauan kelapangan untuk melihat secara langsung saluran irigasi yang dijadikan jembatan dan akses keluar masuk Perum Taman Sepatan Grande di Jalan Raya Mauk, Desa Tegal Kunir Kidul, Kabupaten Tangerang, Rabu 8 Oktober 2025.
Dalam peninjauan itu, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, H. Chris Indra Wijaya dan M. Rafiudin Akbar terlihat didampingi oleh petugas Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang, Ditjen Kementerian PUPR, BBWSCC serta Kepala Desa Setempat. Namun pihak pengembang PT. Bangun Guna Sukses hanya diwakili oleh pihak legal.
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, H. Chris Indra Wijaya mengatakan, bahwa usai meminta keterangan langsung dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cidadane (BBWSCC) bahwa ditemukan fakta di lapangan jika jembatan, jalan, bildboard serta bagunan pemasaran Perum Taman Sepatan Grande tidak mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
“Tadi kita semua dengar dari pihak SDA dan Balai Besar bahwa jembatan, jalan dan gedung pemasaran berdiri diatas aliran sungai dan itu tidak berizin bahkan diduga ada oknum yang menyewakan,” kata Chris Indra Wijaya saat diwawancarai di lokasi, Rabu 8 Oktober 2025.
Pihaknya pun menyayangkan dengan sikap PT. Bangun Guna Sukses yang kembali tidak hadir dan menunjukan berkas perizinan PPKPR, Site Plan, PBG serta dokumen izin lainnya. Hal itu menurutnya sebagai bentuk dugaan upaya menutupi perbuatan hukum yang dilakukannya selama ini.
“Sudah dua kali yah tidak hadir, RDP kemarin dan kunjungan kami hari ini ke lokasi,” ujarnya.
Selain itu, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang jugq menyebut, banyak dugaan pelanggaran administrasi dan hukum yang dilakukan PT. Bangun Guna Sukses
1. Tanah BBWSCC dibangun akses jalan tanpa ijin
2. Mendirikan reklame perumahan tanpa ijin
3. Bangunan kantor marketing dibangun di atas tanah BBWSCC, kategori bangunan liar untuk komersil dan kontrak ke oknum
4. KWH listrik Masjid dicopot dan diambil
5. Pengelolaan air WTP diduga tidak memenuhi standar
6. Penyemprotan spray berisi cairan cabe ke mata warga
7. Pembangunan dilakukan sebelum ijin terbit.
“Kita tidak menolak investasi tapi ini sudah merujuk kepada intimidasi kepada warga dan akan kita rekomendasikan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan, apalagi sudah ada laporan Polisinya,” ungkap Chris.
Senada, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, M. Rafiudin Akbar sangat menyayangkan dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Pengembang terhadap masyarakat.
“KWH listrik Masjid dicabut dan dibawa itu sama saja mencuri dan akses jalan ke masjid ditutup itu upaya menghalang-halangi warga untuk beribadah. Nanti saya akan buat rekomendasi hukum,” ucap anggota DPRD asli kelahiran Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk.
Anggota DPRD jebolan pendidikan Kairo Mesir itu juga menduga, bahwa terdapat praktik pengembang melakukan pencurian air tanah dan dijual ke warga. Di mana warga sudah dipungut iuran air tanah sejak tahun 2023 lalu sementara izin SIPA dikelurkan tahun 2025.
“Jadi tanah digali untuk pengurukan, dan dibuat tandon air, kemudian airnya dijual ke warga untuk kebutuhan mandi serta cuci. Anehnya lagi akses warga ditutup dan dipersiapkan jalur oleh pengembang yang dinamakan jalur neraka (berlubang dan berlumpur),” pungkasnya. (Red)