Ketum LSM GPBB Ancam Geruduk Dinas PMD Lebak, Pasca Pengusiran LSM dan Wartawan Oleh Oknum Prades Sukamarga

 

PORDES LEBAK, – Ketum LSM Dan Wartawan akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas PMD Kabupaten Lebak, menyusul tindakan pengusiran oleh LSM GPBB dan wartawan oleh oknum perangkat, Desa Sukamarga Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Selasa 13 Agustus 2024.

Hal itu sebagai bentuk protes atas dugaan tindakan tidak menyenangkan dari oknum perangkat Desa Sukamarga Kabupaten.

Peristiwa pengusiran kepada LSM dan Wartawan terjadi saat akan melakukan kunjungan silaturahmi ke Desa Sukamarga. Tidak diketahui apa alasan tindakan pengusiran yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Tersebut.

Aktivis LSM GPBB dan organisasi Wartawan sangat mengecam atas tindakan tersebut, karena kehadiran LSM dan Wartawan berfungsi sebagai kontrol sosial masyarakat dan kontrol terhadap Pemerintahan

“Apapun alasannya tak sepantasnya oknum perangkat Desa mengusir Wartawan dan LSM di kantor pelayanan publik, karena dalam menjalankan tugas kontrol sosial, LSM dan Wartawan dilindungi Undang-undang,” jelasnya

Lebih lanjut dikatakan, Wartawan dilindungi UU Pers no 40 tahun 99, disebutkan siapa saja yang menghalangi hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi, didenda Rp 500 Juta.

“Saya juga prihatin harusnya semua bisa dikomunikasikan secara baik tidak perlu mengusir seenaknya begitu,” kata Supriyadi

“Saya juga sampaikan untuk Kepala Desa harus bertanggung jawab terkait hal ini, harus bijaksana, tegas, dan transparan. Kepala Desa jangan sampai melindungi oknum perangkat Desa yang arogan, apalagi berpura-pura tidak tahu menahu alias cuci tangan terkait persoalan yang sudah mencederai insan Pers dan LSM.
Kades harus memberi sangsi tegas kepada bawahannya yang sudah bertindak arogan terhadap teman teman wartawan dan LSM,” pungkas Supriaydi.(m taofik)