Ketua Presidium MBB Bawa Cangkul dan Palu Saat Lakukan Unjuk Rasa di PT Nikomas Gemilang

 

PORDES SERANG – Aksi jilid V Presedium Masyarakat Banten Bersatu MBB pada Kamis 25 Juli 2024 di depan PT. Nikomas Gemilang, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, menyulut reaksi aparat Kepolisian.

Hal itu gegara, beberapa video yang beredar, bahwa aksi jilid V yang akan dilakukan oleh MBB bakal ada pertumpahan darah, dimana hal tersebut dilontarkan Romeo sang Ketua Presedium MBB, akan membawa golok, dan menyuruh yang kemaren dianggap provokator untuk mempersiapkan golok.

Pantauan dilokasi aksi, nampak kedatangan Romeo dengan mengendong sebuah tas warna hitam dengan memperlihatkan sebuah gagang kayu yang di diduga sejenis senjata tajam.

Namun saat digeledah Polisi, barang yang bawa Romeo adalah Cangkul dan satu buah Palu (martil).

“Cangkul kan multi fungsi, ya bisa buat apa, buat nyangkul sawah,” kelit Romeo.

Untuk diketahui, meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perkapolri No 7 tahun 2012. Beberapa di antaranya yaitu:

Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan dan provokasi.
Dilarang melakukan demo dengan cara:
Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;

Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Menyiarkan, mempertunjukkan atau tantangan duel, menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan golongan rakyat Indonesia.

lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;

Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.

Demo dengan melibatkan benda-benda yang membahayakan:

Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.

(jaka)