Trenggalek, PORDES – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mendorong pansus agar segera menyelesaikan Raperda yang belum terselesaikan.

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan bahwasannya saat ini roda pemerintahan sudah masuk pada kwartal ketiga tahun 2021 sehingga kalau ada Perda-Perda yang belum tuntas pembahasannya agar segera diselesaikan. Selasa (5/10/2021).

“Saat ini roda pemerintahan sudah masuk pada kwartal ketiga tahun 2021 maka saya berharap kalau ada perda yang belum tuntas pembahasannya agar segera diselesaikan,” jelas Samsul.

Samsul dalam paparannya menjelaskan ada 11 Raperda baik dari eksekutif maupun legeslatif yang belum tuntas pembahasannya, diantaranya terkait PPHPT Pajak Perolehan Hak Atas Tanah, Perda tentang penyakit kejiwaan.

“Selain itu, ada raperda dari eksekutif yaitu Raperda penyertaan modal PDAM dan kemudian dari internal kode etik DPRD dan tata cara Badan Kehormatan,” ungkap Samsul.

Baca juga: Pansus IV DPRD Trenggalek lakukan Finalisasi Penyertaan Modal Pemkab

Samsul menambahkan, tahun 2021 kemarin ada 16 Perda, tapi 11 belum terselesaikan. Namun pada prinsipnya kemarin sudah ada pembahasan, tinggal daftar inventarisasi masalah yang belum terselesaikan.

” Kami mendorong agar Pansus untuk segera menyelesaikan, karena secepatnya kita ada agenda yaitu pembahasan RAPBD tahun 2022 dan pembahasan KUA PPAS, kami mentarget paling tidak di bulan Oktober ini Perda-Perda itu sudah segera bisa terselesaikan,” jelas Samsul.

Diakhir wawancara Samsul menjabarkan berbagai kendala yang menjadi pemicu keterlambatan pembahasan diantaranya adanya benturan jadwal kegiatan diintern DPRD.

“Beberapa poin hingga terjadi keterlambatan antara lain adanya kegiatan di Banggar, Banmus, komisi-komisi yang kadang-kadang berbenturan, maka saya kedepan berharap kepada Banmus, mohon sekiranya jadwal itu benar-benar diperhatikan dengan komitmen dan konsisten terhadap agenda yang telah ditentukan oleh Banmus,” pungkasnya. (rudi/pordes)