Kendaraan Odol di Kabupaten Tangerang Bakal Ditindak Tegas, Sanksi Tilang Sampai Pencabutan Izin Diberlakukan

PORDES TANGERANG – Polresta Tangerang dalam waktu dekat akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang Over Dimension dan Over Load atau odol yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Penindakan tersebut dilakukan Polresta Tangerang karena dinilai odol merupakan salah satu penyumbang terbesar tingginya angka kecelakaan dan kerusakan jalan.

Pemberlakuan aturan ini telah disosialisasikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang kepada para pengemudi angkutan barang dan masyarakat umum dengan membagikan brosur.

“Kendaraan yang melebihi dimensi atau beban seharusnya tidak dioperasikan karena membahayakan pengguna jalan lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan,” kata Ps. Kanit Satlantas Polresta Tangerang, Iptu Pius dikutip Kamis 26 Juni 2025.

Lebih lanjut Iptu Pius mengatakan pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap kendaraan odol yang melakukan pelanggaran.

“Pengemudi dan pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi tilang, bahkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional jika pelanggaran dilakukan secara berulang,” tegasnya.

Sebagai informasi penerapan aturan terhadap odol ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang selamat, aman, dan tertib di wilayah Kabupaten Tangerang. (Red).