Kejati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat Kasepuhan

PORDES BANTEN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi, telah meresmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat dan kasepuhan di Lebak serta meluncurkan Restorative Justice Online di Kejaksaan Negeri Lebak.

“Dengan adanya Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat Hukum adat dan kasepuhan ini dapat dipergunakan secara optimal bukan hanya bagi masyarakat hukum adat, dimana Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan itu ditetapkan, tetap dapat juga dapat dipergunakan oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan akses keadilan dalam masalah hukum yang dalami,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu 24 Juni 2023.

Menurutnya, Rumah Restorative Justice sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat dan kasepuhan di Kabupaten Lebak. Rumah ini bertujuan untuk memberikan pendampingan sebagai mediator dan fasilitator, serta berfungsi sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak.

“Dengan adanya rumah ini, diharapkan masalah hukum dalam mencari keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat hukum adat dan kasepuhan di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

Selain itu, dalam peresmian Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan tersebut turut hadir dalam acara para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Bupati Lebak, serta seluruh Forkopimda Lebak.

Sumber: Indopos.co.id