Banda Aceh, PORDES – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput Buronan bernama Irwanto Bin Ilyas, terpidana dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II Kota Sigli di Bandara Sultan Iskandar Muda. Sabtu (15/1/2022).

Adapun identitas terpidana yang diamankan, yaitu, Nama Lengkap: IRWANTO BIN ILYAS; Tempat Lahir: Banda Aceh; Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun/25 Mei 1974; Jenis Kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Pekerjaan: Direktur PT Buena.

Irwanto Bin Ilyas merupakan terpidana dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845.250.490,49-(delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah empat puluh sembilan sen).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor: 219 / PID/2010/ PT-BNA terpidana dijatuhi pidana 4 (empat) tahun penjara.

Atas putusan tersebut terpidana telah melakukan upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), namun kedua upaya hukum dari terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Bahwa, selama dalam buronan kejaksaan, terpidana Irwanto Bin Ilyas sering berpindah pindah tempat tinggal, dan akhirnya pada tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 wib, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor, tanpa adanya perlawanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Aceh, terpidana langsung di serahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pidie. (amf/pordes)