Trenggalek, PORDES – Karyawan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Andayani hari ini menghadap komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek lakukan hearing terkait adanya PHK.

Rapat digelar di Aula kantor DPRD setempat dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Senin (25/10/2021).

Mugiyanto, Ketua Komisi IV menyampaikan, pokok masalah yang dibahas dalam Hearing kali ini adalah masalah adanya karyawan KPRI Andayani yang merasa keberatan atas perlakuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengurus.

“Mereka menyebut PHK yang dilakukan oleh pengurus tidak sesuai perundang – undangan yang berlaku,” jelas Mugiyanto.

Mugiyanto menambahkan dalam Hearing kali ini turut dihadirkan dalam rapat pejabat dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).

Untuk penyelesaian, Disperinaker diminta untuk segera menggelar pertemuan kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Mugiyanto menjelaskan salah satu pangkal persoalannya adalah terkait pesangon yang diberikan tidak sesuai perundang – undangan.

“Jadi mereka meminta hak pesangon yang sesuai, ” jelas Mugiyanto.

Politisi dari Partai Demokrat ini menyampaikan, berdasarkan laporan yang ia terima, setiap tahunnya koperasi tersebut mengalami kerugian Rp 36 juta hingga Rp 40 juta.

Dengan kondisi tersebut, pihak koperasi berencana akan menutup koperasi tersebut sekaligus PHK kepada beberapa karyawan.

“Kami meminta kepada pihak – pihak terkait dalam konflik tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kami sudah meminta kepada Diperinaker untuk segera mempertemukan kedua belah pihak dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas Mugiyanto. (rudi/pordes)