Internet Ilegal di Kota Tangerang Ditertibkan, Kabel Menjuntai dan Box Wifi Dicopot 

PORDES KOTA TANGERANG – Kabel internet yang menjuntai dapat membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor atau pejalan kaki, karena dapat terjerat dan menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, kabel yang semrawut yang menempel di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) ini juga dapat mengganggu keindahan lingkungan dan dapat merusak tiang instalasi listrik yang dibangun dari uang hasil pajak.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang secara tegas menertibkan kabel-kabel internet ilegal tersebut yang ada di wilayah Kecamatan Batu ceper, Kota Tangerang pada Rabu 23 April 2024 kemarin.

Tidak hanya itu dalam giat gabungan tersebut, petugas juga melakukan penertiban perangkat box Wifi milik perusahaan penyedia jasa internet yang dipasang tanpa izin resmi.

“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” terang Kasat Pol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra dikutip, Kamis 24 April 2025

Irman menjelaskan tiang PJU adalah fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang penggunaannya sudah diatur secara aturan resmi.

“Pemanfaatan tiang tersebut tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” katanya.

Dia meminta masyarakat dan penyedia internet untuk tidak memanfaatkan tiang PJU sembarangan dan harus mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan perangkat di ruang publik.

“Penegakan aturan ini bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan warga dan legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang,” pungkasnya. (gabel).