Himbauan Larangan Berjualan Sepanjang Jalan KM 4 Tualang  Tuai Cibiran Masyarakat

PORDES SIAK,- Paska terbitnya surat himbauan dari Pemerintahan Kecamatan Tualang tentang pengosongan ruas jalan dan larangan berjualan di sepanjang ruas jalan raya pasar Perawang kilometer empat di kecamatan Tualang mendapat tanggapan sinis dari masyarakat Tualang khususnya pengguna jalan.

Pasalnya, hal itu dinilai kurang ketegasan dari Pemerintah dalam penertiban PKL di sepanjang jalan raya KM 4 tepatnya di depan Pasar Tuah Serumpun, yang diduga jadi Sasaran Pungli hingga masyarakat menganggap surat himbauan tersebut hanya sebatas formalitas yang diduga hanya untuk menutupi kepentingan.

“Bukan rahasia umum lagi, paling lama seminggu, pasti muncul lagi,” kata Samir kepada Portal Desa, Senin 27 Januari 2025.

Informasi yang berhasil di himpun dari salah satu pedagang, mereka membayar uang keamanan, kebersihan serta parkir dengan jumlah lebih besar dari yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

Dengan membayar Retribusi seperti uang kebersihan, menurutnya Pemerintah membolehkan mereka berjualan di  sepanjang pinggir ruas jalan raya dan trotoar.

“Boleh di tanya ke masing² pedagang, kami bayar,” ungkap pedagang yg enggan di sebutkan namanya.

Sebelumnya, Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan raya KM 4 tepatnya di depan pasar Tuah Serumpun diminta untuk mengosongkan badan jalan yang selama ini dipakai berjualan.

Keputusan ini dilakukan Pemerintah Kecamatan Tualang melalui surat bernomor nomor : 000.1.10/kasi trantib /01 tentang larangan berjualan di sepanjang badan jalan tersebut. (Ricky zp)