Hati-Hati..! Sengaja Merusak APK Bakal Dipidana

PORDES HALBAR – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat kembali mengingatkan semua pihak agar dapat menjaga nilai-nilai toleransi di Pemilu tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halbar, Sarmin Ibrahim mengatakan, Alat Peraga Kampanye ((APK) adalah salah satu media kampanye pemilu untuk mensosialisasikan diri peserta Pemilu kepada masyarakat.

“Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, peserta Pemilu, dan tim kampanye Pemilu 2024 untuk menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati,” katanya.

Sarmin juga berharap semua pihak agar tidak melanggar hukum, karena apa pun alasanya, tindakan berupa sengaja merusak atau menghilangkan APK adalah pelanggaran.

“Ini penting untuk kami sampaikan dan diketahui oleh masyarakat luas terutama di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye sekarang,” ungkapnya

Sarmi menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 1 huruf g disebutkan pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu.

Karena itu Sarmin menyatakan, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memang tidak mengatur perusakan APK oleh masyarakat, tapi yang di atur hanyalah pelaksana peserta pemilu dan tim kampanye. Namun, masyarakat yang merusak APK dapat dipidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta,” jelasnya.

Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera pemilu.

“Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para calon legislatif yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” kata dia.

Terakhir, mantan Panwaslu Jalsel ini juga mengingatkan, soal larangan-larangan yang harus di taati oleh ASN di Halmahera Barat, karena kalau tidak di taati, Bawaslu akan menindak sesuai aturan yang berlaku, adapun larangan-larangannya adalah:

  1. Kampanye/ Sosialisasi Media Sosial, Posting, Share, Komentar, Like dan lainnya.
  2. Menghadiri Deklarasi Calon
  3. Ikut sebagai Panitia/ Pelaksana
  4. Ikut kampanye dengan atribut PNS
  5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  6. Menghadiri acara parpol
  7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, imbauan, seruan)
  9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/ Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

(Riski)