Ratusan APK Paslon Pilkada di Kecamatan Sepatan Ditertibkan Panwascam

PORDES TANGERANG – Sebanyak 378 Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan raya Sepatan ditertibkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin 25 November 2024.

Ketua Divisi penanganan pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa pada Panwascam Sepatan Ruben Roji Wibowo mengatakan jumlah APK tersebut dipastikan masih akan terus bertambah.

“Kami sudah menertibkan sebanyak 378 APK berukuran besar dan 800 APK berukuran kecil dan saat ini sedang berjalan juga pelaporan penertiban di setiap PTPS,” terang Ruben, Kepada Portal Desa.

Penertiban APK lanjut Ruben dilakukan di Jalan Raya Cadas Mauk, Jalan Raya Pakuhaji Sepatan, termasuk di jalan-jalan kampung. Diutamakan di jalan-jalan protokol yang ada di Kecamatan Sepatan.

“Titik yang difokuskan di jalan raya protokol tapi tidak lupa APK yang ada di kampung tetap kita bersihkan sampai 26 November 2024 karena 27 November 2024 sudah pencoblosan,” katanya.

Dia berharap penertiban APK yang dilakukan oleh pihaknya bersama Trantibum Kecamatan Sepatan ini dapat dipahami oleh masyarakat termasuk oleh tim pemenangan pasangan calon.

“Mudah-mudahan pelaksanaa pencoblosan pilkada di kabupaten Tangerang bisa berjalan lancar, aman damai dan kondusip,” pungkasnya.

Senada tim pelaksana Trantibum Kecamatan Sepatan, Suherman mengaku pihaknya bersama Panwascam sudah melakukan upaya penertiban spanduk baik yang menempel di pohon maupun di jalan raya.

“Kita dari kemarin sudah menertibkan APK karena sudah memasuki hari tenang dan waktu yang tersisa tinggal 2 hari lagi tidak ada lagi alat kampanye yang masih menempel di pohon maupun dibambu ,” tutup kata Suherman singkat. (gabel)