Gandeng LBH KP Ronggolawe Tuban, Kemenkumham Gelar Bimbingan BPHN Mengasuh
Gandeng LBH KP Ronggolawe Tuban, Kemenkumham Gelar Bimbingan BPHN Mengasuh
Tuban, PORDES – Kemenkumham bersama LBH KP Ronggolawe Tuban memberikan bimbingan program Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN Mengasuh, pada unit lembaga pendidikan tingkat SD/MI, SMP/MTS dan SMA/SMK/MA di Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Lembaga pendidikan tersebut adalah SMP Islam di Jenu, SMA Mualimin di Tuban dan MA Sunan Bejagung di Semanding Tuban.
Kegiatan bimbingan tersebut bertujuan agar siswa terhindar dari tindak pidana termasuk untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Kegiatan ini mengambil tema ‘Mencegah Kenakalan dan Kriminalisasi Anak Dengan Mematuhi Nilai Pancasila Dalam hari’.
“Program BPHN Mengasuh ini terlahir disebabkan maraknya kekerasan kehidupan sehari-sehari yang terjadi pada anak-anak di tanah air juga untuk pencegahanya,” ungkap Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban Nunuk Fauziah, di sela kegiatan, Senin (20/3/2023).
Di Jawa Timur sendiri, LBH KP Ronggolawe merupakan bagian dari 62 LBH yang terakreditasi Kemenkumham.
Menurut Nunuk, irisan kasus kenakalan remaja akan mengarah pada kepidanaan berawal dari sikap agresif yang cenderung ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis seperti menyerang, memukul, merusak dan berkelahi.
Begitu juga agresi verbal yaitu bentuknya menghina, mengejek dan memaki, kesal, hilang kesabaran dan tidak bisa mengontrol perasaan marah.
“Sikap tersebut merupakan serangkaian dampak dari lingkungan, pola asuh keluarga dan budaya,” terang aktivis perempuan itu.
Ditempat yang sama, advokat dari KP Ronggolawe Khusnul Khuluq menambahkan, program BPHN Mengasuh merupakan praktik kongret pemerintah dalam pendekatan kepada anak-anak.
Dia juga menyampaikan pesan penting situasi anak yang berhadapan dengan hukum seperti anak yang berkonflik dengan hukum, korban tindak pidana dan menjadi saksi tindak pidana.
“Melalui program ini anak-anak bisa memahami dan menghindari atau bahkan bisa menjelaskan dan sosialisasi sesama teman sebaya,” imbuh Khusnul.
Berdasarkan basis data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menyebutkan, pada tahun 2022 terdapat 11.166 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 16.106 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia.
Dan pada periode yang sama, LBH KP Ronggolawe Tuban telah memberikan bantuan hukum terhadap 41 kasus meliputi perkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan fisik dan semuanya gratis difasilitasi oleh negara.
Follow Berita Portal Desa di Google News
Laporan: Ali Maskur

