Gagal Pantau Pabrik Limbah Oli di Panongan, Aktivis Minta Bupati Copot Kadis DLHK
Gagal Pantau Pabrik Limbah Oli di Panongan, Aktivis Minta Bupati Copot Kadis DLHK
PORDES TANGERANG – Aktivis Kabupaten Tangerang Azis Patiwara menilai penyegelan pabrik pengolahan limbah oli bekas oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) merupakan peristiwa yang memalukan.
Pasalnya pabrik tersebut berada di wilayah Kabupaten Tangerang yang tidak jauh dari pusat pemerintahan tetapi yang melakukan penanganan soal dugaan pelanggaran tersebut malah kementrian.
“DLHK Kabupaten Tangerang seolah tidak mampu mendeteksi dan mengambil tindakan sejak awal,” kata Azis menanggapi KLH segel pabrik pengolahan oli bekas, Senin 22 Juni 2026.
Lebih lanjut Azis mengatakan atas kejadian itu pihaknya meminta Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala DLHK Kabupaten Tangerang.
“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa fungsi pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang berjalan hanya di atas kertas,” tegasnya.
Apabila hasil evaluasi lanjut Azis ditemukan adanya kelalaian, lemahnya pengawasan, atau ketidakmampuan menjalankan tugas secara profesional, maka Bupati harus mengambil langkah tegas.
“Termasuk mencopot pejabat yang bertanggung jawab. Jabatan publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.
Azis menambahkan bila merasa tidak mampu menjalankan tugas pengawasan lingkungan dengan baik, ia meminta Kepala DLHK Kabupaten Tangerang secara ksatria mengundurkan diri dari jabatannya.
“Daripada terus mempertahankan jabatan namun gagal melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT Beringin Petroleom Energy, yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Tangerang, Sabtu, 20 Juni 2026.
Diketahui PT Beringin Petroleom Enegy ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah oli bekas yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Deputi Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan mengatakan, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak lama, namun sempat berhenti operasional pada Pandemi Covid-19. Namun, perusahaan tersebut kembali beroperasi pada tahun 2022. (gabel).

