Forum Kota JNI Kabupaten Pandeglang, Soroti Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Pandeglang.

Pandeglang, PORDES – Maraknya kemunculan rokok ilegal berbagai merk di kabupaten pandeglang menjadi perhatian beberapa elemen masyarakat .

Pasalnya rokok dengan berbagai jenis ini, selain belum jelas kandungan kimianya juga bahan baku nya, perdagangan nya pun terkesan sembunyi – sembunyi seolah takut ketahuan oleh sales rokok yang Legal.

Hasil kajian Forum Kota Jurnalis Nasional Indonesia Kabupaten Pandeglang, ada beberapa produk rokok yang bahkan tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagai bukti legalitas roko tersebut .

Dengan merujuk pada Undang Undang RI No 39 Tahun 2007 menyatakan bahwa, setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak di kemasi untuk penjualan eceran atau di lekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana di maksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya di bayar.

Menurut Zuy Permana aktivis Jurnalis Nasional Indonesia Forum Kota Kabupaten Pandeglang saat ditemui di sekretariat JNI Forum Kota pada Jum’at (24/6/2022), Dirinya sangat menyayangkan predaran rokok ini makin hari makin marak , khawatir karena belum jelas nya kandungan kimia dalam rokok tersebut dapat berdampak pada kesehatan masyarakat pada akhirnya.

” Saya sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Pandeglang dan juga sebagai control sosial sangat resah dengan keberadaan rokok ilegal berbagai jenis merk, yang beredar, jelas dipertanyakan kandungan kimia didalamnya, rokok itu berbahaya untuk kesehatan, apalagi rokok yang belum teruji dan tidak diketahui kandungan kimia didalamnya. Saya rasa rokok tersebut tidak mempunyai iziin, makanya dijual murah kan?” Ungkapnya, Jum’at (24/06/2022)

Zuy Permana juga meminta pemerintah setempat untuk segera bertindak pro aktif dan tegas terhadap oknum yang menyebarkan rokok Ilegal tersebut.

“Kalau memang itu kewenangan nya ada di Diskoperindag, seharusnya Diskoperindag Pandeglang segera menindaklanjuti dan lakukan pengawasan. Intinya saya resah dengan kehadiran rokok Ilegal tersebut,” pungkasnya.(ayom).