Pekan Depan Bupati James Bakal Tunjuk Pejabat Sementara Terkait Sengketa Pilkades Gamsungi

PORDES HALBAR – Polemik sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades )Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berakhir dengan pengangkatan pejabat Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs).

Hal itu disampaikan Bupati Halmahera Barat James Uang, saat dikonfirmasi usai menghadiri peletakan batu pertama embangunan gedung sekretariat Partai Demokrat, di Desa Hatebicara, Jumat 10 November 2023.

“Harus melantik seorang karateker baru, karena ada pemilihan 3 bulan ke depan. Dan mungkin hari Selasa karateker sudah dilantik,” ungkapnya.

Menurutnya, Muslim Dade selaku penggugat di PTTUN Manado dalam perkara sengketa Pilkades desa Gamsungi yang telah dimenangkan. Namun dalam Amar Putusan Pengadilan tidak memerintahkan untuk melantik yang bersangkutan.

“Kepala Desa Gamsungi itu tidak bisa dilantik, karena amar putusan tidak memerintahkan yang bersangkutan untuk dilantik, Disitu menemukan trouble penafsiran hukum,” ujarnya

Politisi Demokrat ini menambahkan, Amar putusan dari PTTUN Manado itu setelah didiskusikan oleh tim hukum Pemda Halbar dan telah mendapat kesimpulan akhir , bahwa pihak penggugat tidak bisa dilantik sebagai Kepala Desa terpilih.

“Itu kesalahan yang bersangkutan, karena dalam permohonan dia cuma meminta SK Bupati itu dicabut dan tidak meminta dilantik,” pungkasnya.

Sebagai Informasi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado terkait sengketa Pilkades Desa Gamsungi.

Kuasa Hukum Pemda Halbar, Arnold Musa, mengajukan banding di PTTUN Manado setelah kalah di PTUN Ambon. Namun, Putusan sidang pada 31 Mei dan baru disampaikan hasilnya pada tanggal 5 Juni, Hasil sidang itu menyatakan penggugat calon Kades Gamsungi Muslim S Dade menang. (Riski Samsudin)