Dugaan Suap Dana Hibah, 4 Pimpinan DPRD Jatim Dicekal KPK ke Luar Negeri

Jatim, PORDES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian keluar negeri kepada empat pimpinan DPRD Jawa Timur selama 6 bulan kedepan, selama proses penyidikan penanganan dugaan suap dana hibah DPRD Jatim.

Keempat pimpinan DPRD Jatim tersebut adalah, Kusnadi Ketua DPRD Jawa Timur (PDIP), Anik Maslachah Wakil Ketua (PKB), Anwar Sadad Wakil Ketua (Gerindra), dan Achmad Iskandar Wakil Ketua (Demokrat).

“Benar, saat ini keempatnya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Ali kepada awak media, Selasa (7/3/2023).

Ali menjelaskan, tim penyidik telah mengajukan cegah tangkal keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkuham RI, terhadap 4 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 itu

“Langkah ini diperlukan agar mereka tetap berada di Indonesia untuk kooperatif memberikan keterangan,” katanya.

Penyidik KPK juga telah memeriksa pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur yakni Ketua DPRD Kusnadi (PDIP), dan anggota dewan lainnya yakni, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Sri Untari, Fauzan Fuadi, Muhammad Fawait, Muhammad Reno Zulkarnaen, Agus Wicaksono, Wara Sundari Reny Permana dan Alyadi serta Anwar Sadad, Abdul Halim dan Agung Mulyono.

Seperti diwartakan sebelumnya, Sahat Tua Simanjutak diduga menerima suap hingga mencapai Rp 5 miliar sebagai imbalan terkait memperlancar usulan pemberitahuan bea siswa BLT DD.

Sahat yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim itu, menawarkan diri untuk memperlancar proses usulan dana hibah dengan kesepakatan pemberian uang sebagai uang muka.

KPK juga telah menetapkan empat tersangka, Sahat Tua Simanjutak, Abdul Hamid, Rusdi dan Ilham Wahyudi.

Follow Berita Portal Desa diĀ Google News

Laporan: Ali Maskur