Kayuagung, PORDES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat dengar pendapat terkait dengan hasil pilkades Desa Sungai Jeruju Kecamatan Cengal Kabupaten OKI, Selasa (26/10/2021).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait pelaksanaan Pilkades didesa tersebut.

Namun demikian, RDP yang digelar di Ruang Banggar DPRD OKI tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) beserta panitia pilkades Sungai Jeruju Kecamatan Cengal mangkir dari panggilan rapat parlemen di DPRD OKI.

“Hari ini sudah kita agendakan untuk rapat dengar pendapat soal pilkades Sungai Jeruju yang sempat dilaporkan oleh masyarakat ke DPRD,” ucap Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri, saat ditemui Selasa (26/10/2021).

DPRD juga menyayangkan sikap Kepala Dinas PMD beserta panitia pilkades yang mangkir dari undangan tersebut tanpa alasan.

“Kita sangat menyayangkan, padahal rapat ini sebenarnya kita agendakan pada Kamis, akan tetapi mereka tidak bisa. Kemudian kita undur pada Senin ini, dan masih tidak datang,” ucapnya.

Bahkan, Abdiyanto menyesalkan sikap Kepala Dinas PMD yang hanya mengutus staf bahkan tanpa surat tugas.

“Hanya staf yang datang, dan saat rapat perwakilannya tidak kita berikan hak untuk berbicara,” katanya.

Menurut dia, DPRD OKI sebenarnya ingin meminta penjelasan dari Kepala DPMD mengenai persoalan pilkades di Desa Sungai Jeruju.

“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut, sehingga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat. Sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan, cukup berpedoman pada aturan yang ada,” ucapnya.

Meski demikian, rapat dengar pendapat tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dalam rapat ini terungkap dari keterangan berbagai pihak serta dari rekaman video perdebatan antara tim calon 01 dan ketua panitia inti yang diputar di dalam rapat dengar pendapat tersebut, serta disahkannya surat-surat yang terdapat dua coblosan secara simetris di TPS 1 oleh panitia, sedangkan di TPS 2 sampai TPS 10 dinyatakan blanko oleh panitia.

Maka peserta rapat berkesimpulan pada proses penghitungan surat suara di pilkades Sungai Jeruju oleh panitia telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan Bupati No.11 Tahun 2015 Pasal 54 Ayat (1), Huruf (f) yang menerangkan bahwa surat suara dinyatakan sah apabila terdapat lebih dari satu bekas coblosan tetapi harus ada bekas coblosan pada satu tanda gambar/garis persegi panjang, karena pemilih tidak membuka lebar surat suara.
Dengan dilanggarnya peraturan bupati ini, maka semua keputusan yang dihasilkan dari perhitungan surat suara tersebut menjadi cacat hukum.

“Untuk itu, DPRD OKI menyampaikan rekomendasi kepada Bupati OKI agar segera melakukan penelitian dan penghitungan ulang terhadap surat suara yang dinyatakan blanko oleh panitia pilkades Sungai Jeruju demi tegaknya aturan dan rasa keadilan bagi semua pihak, serta tidak ada pihak yang disebut melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Abdiyanto.

Sebelumnya, masyarakat Desa Sungai Jeruju yang merupakan pendukung calon kepala desa nomor urut 01 Sartini bersama para saksi di setiap TPS mendatangi kantor DPRD OKI Kamis (14/10) lalu, guna memprotes kebijakan panitia pelaksana pilkades di desa tersebut yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati OKI Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak.

Pada Pasal 54 Ayat 1 Huruf F yang menerangkan bahwa surat suara dinyatakan sah apabila terdapat lebih dari satu bekas coblosan, tetapi harus ada bekas coblosan pada satu tanda gambar/garis persegi panjang, sedangkan bekas coblosan yang lainnya berada di luar gambar dan tidak mengenai tanda gambar calon lainnya karena pemilih tidak membuka lebar surat suaranya. (hamid/pordes)