Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Medsos IG
Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Medsos IG
Serang, PORDES – Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja dan tembakau gorila. Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Bidhimas Polda Banten AKBP Meryadi pada press conference Bidhunas Polda Banten, Senin (19/9/2022).
Tersangka yang berhasil diamankan menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana penjualan ke-3 jenis narkoba tersebut. Dalam pengungkapan pada Kamis 16 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB dikontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon – Banten.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih dibawah umur berusia 17 tahun warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kronologis penangkapan, berawal dari laporan masyarakat perihal peredaran narkoba golongan 1 jenis sabu, ganja dan tembakau gorilla diwilayah Kota Cilegon, kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada Kamis 15 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB dikontrakan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui milik tersangka.
Selain itu, ditemukan juga bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yakni gelas ukur, alkohol, aseton metanol dan kompor listrik.
Tersangka mengaku bahwa sabu miliknya didapat dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta kemudian Ganja dibeli melalui akun Instagram Hollychild.us. sedangkan Tembakau Gorilla didapat melalui Instagram Speedbinny.id
Tujuan tersangka menguasai barang haram tersebut untuk diperjual belikan melalui akun Instagram miliknya bernama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkoba.
Kepada awak media Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico setiawan menyampaikan keterangan terkait peredaran narkoba melalui media sosial.
“Titik poin yang utama yang kami sampaikan adalah dimana media sosial Instagram ini bisa diakses oleh segala usia, walaupun akun Instagramnya tadinya di privasi namun apabila uang bersangkutan masuk dan diterima maka akan terjebak yang tadinya ga tau menjadi tau, kemudian bahwa tersangka ini sudah pernah menjalani beberapa kali hukuman tetapi tidak ada kapoknya walaupun usianya masih 17 tahun,” ungkapnya.
Nico kembali menyampaikan, bahwa tersangka meracik sendiri tembakau Gorilla sambil menjual melalui akun Instagramnya.
“Saya menyampaikan pesan kepada warga, khususnya orang tua yang mempunyai anak yang sudah aktif bermedia sosial, agar betul betul mewaspadai terhadap akun yang meperjual belikan narkoba,” pungkasnya. (jaka)

