Dianggap Melanggar Perda, 10 PKL Disidang Satpol PP Kabupaten Tangerang
Dianggap Melanggar Perda, 10 PKL Disidang Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Tangerang, PORDES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8/2022) kemarin, menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada Pedagang Kaki lima (PKL) yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Tangerang, di Aula Praja I Gedung Satpol PP Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang disidangkan karena mereka di duga telah melangggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
‘Sidang ini diikuti oleh 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat. Pedagang ini juga sebelumnya sudah mendapat surat panggilan sidang. Semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para pedagang yang melanggar Peraturan Daerah,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, TB Muh Waisulkurni
Ditambahkan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Abdul Fattah Danikawan mengatakan, para pedagang yang mengikuti sidang ini sebelumnya dia berjualan di bahu jalan tentunya tindakan tersebut merupakan tindakan yang melanggar Perda Kabupaten Tangerang dan memang harus ditindak
“Proses pelaksanaan sidang ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting dan pelaksanaan berjalan aman dan tertib. Selain dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga turut hadir menyaksikan sidang ini,” katanya.
Dalam putusan sidang, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan Denda Pidana. Yang dimana dana hasil denda ini juga akan disetorkan ke dalam kas daerah.
Sebagai Informasi Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan. (Gabel)