CV Bintang Bangunan PHK Sepihak, VR ‘Ngadu’ ke FSBDSI. laporan Oktafianus Dalang, pewarta Porta Desa Biro Manggarai Barat NTT.

Labuan Bajo, PORDES – Pekerja buruh toko bangunan CV Bintang Bangunan, berinisial VR, mendatangi sekertariat Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia(FSBDSI), mengadu atas surat keputusan perusahan pemberitahuan pemutusan kontrak kerja, yang bernomor 021/HRD&GA-BB/II/2022, Rabu (16/2/2022).

VR adalah salah satu driver di Toko CV Bintang Bangunan, ia mengadu karena keputusan pemutusan kontrak kerja dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan kontrak kerja perusahan yang telah ditandatanganinya, saat pengangkatan dirinya sebagai staff dalam kurun waktu 1 Tahun.

“Keputusan perusahan ini tidak di dasari dengan ketentuan peraturan perusahan yang saya tanda tanggani. Saya duga, pimpinan ada kebencian pribadi dengan saya,” katanya.

Atas persoalan itu, VR mendatagi FSBDSI guna memohon Advokasi baik litigasi maupun Non litigasi. Agar ada kepastian hukum, keadilan dan kemanfatan dalam hubungan kerja antara dirinya dengan pihak pemberi kerja.

“Sebagai anggota FSBDSI, saya bawa persoalan ini ke lembaga untuk menemukan titik terang atas keputusan perusahan tempat saya bekerja,” terang VR.

Dia juga berharap, agar FSBDSI serius mengadvokasi persoalan yang dialaminya, supaya ada kesadaran hukum, baik dirinya sebagai Buruh maupun CV Bintang Bangunan sebagai perusahan pemberi kerja.

Dalam isi surat tersebut menjelaskan, surat peringatan kedua dengan kronologi kerusakan barang dan evaluasi kerja dari atasan terhadap pihak pekerja. Dengan memutuskan kontarak kerja VR sebagai Driver(sopir) dengan CV Bintang Bangunan yang terhitung dari tanggal 14 Februari 2022.

Dengan landasan hukum PP 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu Tertentu dan perjanjian kerja pasal 6 ayat 4. Namun tidak disertakan dengan penjelasan atas surat keputusan kerja pasal 6 ayat 4 tersebut.

FSBDSI proses pelajari data persoalan

Menanggapi hal tersebut, Ketua FSBDSI Rafael Todowela, mengukapkan bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut, dan akan segera di pelajari untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“VR sudah sesui prosedur dalam memohon advokasi atas persoalannya, tentu kami akan pelajari dulu persoalan nya yang melibatkan devisi hukum dan divisi driver,” tutur Rafael Todowela di sekertariat FSBDSI.

Dia menjelaskan, sesui amanat UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Baik perusahan maupun Buruh pekerja punya Hak dan kewajiban yang sama dan harus di penuhi. Adapun peraturan perusahan yang berlaku dalam kontarak kerja sama pihak pemberi kerja dan pihak pekerja tidak boleh melampaui atau melebihi ketentuan UU tersebut.

“Pemberi kerja tidak boleh semena-mena memberi aturan bagi pihak pekerja, apalagi melampaui ketentuan UU yang berlaku,” jelasnya.

“Saya berharap keputusan perusahan dalam PHK karyawan, harus berdasarkan kajian yang matang dan tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.

Editor: Abi Reza  Sumber: Portaldesa.co