Camat Imbau Para Relawan Hormati Proses Hukum di PTUN Soal Sengketa Pilkades Desa Kibin. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan.

Serang, PORDES – Moment Sidang pembuktian sengketa Pilkades Desa Kibin Tahun 2021, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang diwarnai dengan tindakan provokasi yang dilakukan Orang Tidak Dikenal (OTK), Rabu (16/3/2022).

Pasalnya sebuah spanduk (banner) yang dipasang disisi kiri Gedung PTUN Serang, di foto oleh OTK dan di edit dengan nada provokasi dan penghinaan, ditengah Cakades 01 sedang melakukan upaya hukum administrasi di PTUN.

Foto editan Banner tersebut, sengaja dibuat sedemikian rupa dengan alasan yang tidak jelas sengaja memancing konflik antar pendukung di Desa Kibin.

Saat diminta pendapatnya, Saepul Anwar yang bertindak sebagai penggugat sengketa Pilkades Desa Kibin mengimbau agar tim relawan di pihaknya, tidak terpancing dengan tindakan provokasi yang dilakukan OTK tersebut.

“Itu merupakan bentuk kekhawatiran atau ketakutan mereka atas upaya hukum yang sedang kami tempuh, selain itu juga merupakan provokasi yang menginginkan pihak relawan kita terpancing emosinya, dan pada akhirnya timbul konflik horizontal,” kata Saepul Anwar kepada Portal Desa, Rabu (16/3/2022).

Saepul Anwar kembali mengimbau kepada tim relawan 01 untuk tidak terprovokasi akan hal tersebut.

“Saya mengimbau sekaligus berpesan kepada khususnya tim Relawan 01 dan masyarakat Kibin pada umumnya untuk tidak terpengaruh oleh foto yang di edit dengan tujuan tertentu, jangan terpancing emosi yang pada akhirnya timbul keributan dan suasana tidak kondusif di Desa Kibin, mari kita kendalikan diri kita masing masing,” imbaunya.

Camat Kibin, H Imron Ruhyadi, saya dikonfirmasi soal upaya memecah kerukunan yang dilakukan oleh OTK melalui unggahan Banner yang di edit, menyampaikan, bahwa dirinya baru mengetahui hal tersebut.

“Yang pertama saya baru tahu info tersebut dari wartawan, kedua, apapun yang terjadi kita semua harus menghormati proses hukum di PTUN apapun hasil putusannya, saya mengimbau terutama kepada semua pihak agar jangan terpancing dan terprovokasi dengan ulah OTK yang bertujuan untuk menciptakan suasana tidak kondusif di lingkungan masyarakat Kibin. Terima kasih infonya,” ucap Camat Kibin H Imron Ruhyadi.

Sementara, M Zainul Arifin SH MH saat dikonfirmasi melelui selulernya mengatakan, bahwa perbuatan orang yang tidak dikenal tersebut sangat merugikan pihak tim relawan 01, yang selama ini telah berjuang di ranah yang benar melalui proses pengadilan yakni PTUN Serang.

Dengan adanya gambar-gambar yang dengan sengaja diedit seolah-olah itu benar tanpa seizin yang memiliki gambar tersebut, maka dapat dikenakan delik pidana, dalam hal ini ketentuan undang undang ITE Pasal 28 dan Pasal 40 UU No 11/2008 tentang ITE.

“Untuk itu kita menduga ada dugaan kuat bahwa pihak lawan dalam hal ini memiliki niat untuk memprovokasi mengejek-ejek dengan maksud agar terjadinya konflik sosial di tengah tengah masyarakat desa Kibin,” katanya.

Dia menambahkan. sangat jelas perbuatan ini merupakan perbuatan ujaran kebencian untuk itu perlu diambil tindakan tegas agar orang yang tidak dikenal yang melakukan perbuatan ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, supaya konflik yang ada di desa Kibin Pasca Pilkades tidak meruncing.

“Maka dari itu sebelum kita mengambil tindakan hukum lebih lanjut, kita meminta oknum orang yang tidak dikenal tersebut mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Kibin khususnya Tim relawan 01, namun jika tidak dilakukan maka dengan sangat terpaksa kita akan mengambil langkah yang tegas,” tutup Zainul Arifin.

Laporan: Jaka Purwanta