Soal Gugatan Panwaslu Existing ke PTUN, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Bilang Begini

PORDES TANGERANG – Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh soal aduan kedua Panwaslu Existing ke PTUN Serang.

“Kita belum melakukan rapat pimpinan karena belum ada informasi juga dari PTUN, nanti kalau sudah rapat pimpinan kita sampaikan,” kata Muslik saat dihubungi Portal Desa, Jumat 7 Juni 2024.

Lebih lanjut Muslik mengaku, penjelasan keputusan terhadap kelulusan Panwaslu itu sudah disampaikan oleh pihaknya kepada kedua Panwaslu Existing tersebut melalui pihak yang dikuasakan.

“Penjelasan itu sudah kita sampaikan kepada LBH yang di berikan kuasa oleh yang bersangkutan,” katanya.

Disinggung soal mekanisme kelulusan Panwaslu tingkat Kecamatan, Muslik mengatakan dalam menentukan kelulusan pihaknya berdasarkan Juknis dari Bawaslu RI.

“Jadi dalam juknis itu ada metodenya, metode panwaslu existing seperti apa kemudian metode panwaslu yang baru juga seperti apa,” jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjut Muslik, pihaknya merujuk kepada juknis terkait dengan rekrutan Panwaslu kecamatan baik yang existing maupun yang baru.

“Kan ada nilai-nilai yang sudah disebutkan dalam kategori lulus dan tidak lulusnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Cisoka atau peserta Existing menggugat keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Panwaslu Kecamatan Tigaraksa, Erawan Heriadi mengaku secara resmi pihaknya telah mendaftarkan gugatan atas putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang tentang hasil existing ke PTUN Serang.

Menurut Erawan Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak objektif dalam melakukan penilaian serta tidak sesuai dengan Juknis Bawaslu RI No 193/Hk.01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu pada Pilkada 2024.

“Penilaian yang menjadi penentu adalah kinerja, karena yang dievaluasi itu adalah kinerja bukan hal yang lain,” kata Erawan dalam keterangan tertulis yang diterima Portal Desa, Selasa 4 Juni 2024. (gabel)