BPKH Adakan Sosialisasi bertajuk ‘Strategi Pengelolaan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H’. Laporan Alek Saputra, Pewarta Portal Desa Biro Serang-Cilegon

Cilegon, PORDES – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan kegiatan sosialisasi untuk memberikan literasi bagi masyarakat pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH, serta sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.

Umroh yang sudah beroperasi kembali menjadi sebuah sinyal baik atas terselenggaranya ibadah haji di tahun 2022, dimana calon jemaah haji diseluruh dunia menunggu, setelah tertunda selama 2 tahun.

Terkait biaya haji yang dibebankan kepada Jemaah (Bipih) ataupun Biaya BPIH, secara keseluruhan yang diperlukan hingga kini belum resmi ditetapkan. DPR dan Pemerintah sedang mengkaji hal-hal terkait protokol kesehatan, transportasi dan imigrasi dengan banyak pihak, termasuk tentunya dengan Arab Saudi yang memutuskan untuk meniadakan karantina dan PCR sebagai syarat umroh menjadi peluang untuk penghematan biaya yang diperlukan.

Namun demikian, belum ada pernyataan resmi terkait kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi tahun ini.
Acara sosialisasi bertajuk “Strategi Pengelolaan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H” ini digelar di Hotel Aston Boutique Cilegon pada hari minggu (13/3/2022.)

Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Anggota Badan Pelaksana BPKH Beny Witjaksono, dan Ahmad Lutfi sebagai moderator.

Acara juga dihadiri oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Ketua DPRD Cilegon Isro Miraj.

Dalam paparannya, Beny Witjaksono menjelaskan prinsip yang wajib dikedepankan oleh BPKH sebagai badan yang mengelola keuangan haji adalah Prinsip Syariah, Kehati-hatian, Transparan, Nirlaba dan Akuntabel.

Saat ini saldo dana haji yang dikelola pada 2021 meningkat 9,64 persen dibanding 2020, menjadi Rp 158,88 triliun dengan jumlah jemaah tunggu mencapai 5 juta lebih jemaah.

Sebagaimana diketahui BPKH adalah lembaga publik independen yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalisasi serta efisiensi biaya penyelenggaran ibadah haji.

Sementara, Yandri Susanto menjelaskan, dana haji diharapkan menjunjung asas keadilan dimana adanya bagi hasil bagi jemaah haji tunggu. Sejak ada BPKH, calon jemaah haji mendapatkan imbal hasil juga dalam bentuk tambahan dana di Virtual Account setiap tahunnya.

Misalnya, dari setoran awal 25 juta dan menunggu selama 10 tahun, dulu dari awal sampai akhir, dananya tetap 25 juta dan tidak ada penambahan. Sekarang ada penambahan di setiap tahun.

Di tahun 2020 BPKH membagikan Virtual Account sebesar 2 triliun ke calon jemaah haji. Di tahun 2021 sebesar 2.5 triliun dan di tahun 2022 akan dibagikan pada tahap selanjutnya.

“Dengan sosialisasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memperoleh dan memilah informasi yang benar agar tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,” tutup Yandri.[]