Bebas dari Tuntutan Hukum, Muhyani: Terima kasih kepada Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres

PORDES SERANG – Muhyani (58) terduga pelaku penusukan pencuri kambing hingga tewas, yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Serang Kota akhirnya secara resmi bebas dari segala tuntutan hukum.

Kebebasan Muhyani itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang diberikan langsung oleh Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan tindakan Muhyani itu murni sebagai bentuk pembelaan diri untuk mempertahankan harta benda miliknya dan dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

“Pak Muhyani menerima SKP2, sudah tidak menyandang lagi status tersangka, kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi,” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyah di Aula Kejati Banten singkat, Senin 18 Desember 2023.

Ditempat yang sama Muhyani usai menerima SKP2 itu langsung sujud syukur dihadapan para penegak hukum dan kuasa hukumnya, ia menangis dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya bebas dari jeratan hukum.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres, saya berterima kasih,” tutup Muhyani singkat (gabel)