Bawaslu Halbar Gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024
Bawaslu Halbar Gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024
PORDES HALBAR – Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara menggelar Training Of Transfer atau pelatihan saksi peserta Pemilu tahun 2024, yang berlangsung di Aula D’Hoek, Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat pada Selasa 6 Februari 2024.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh mantan Anggota Bawaslu Provinsi Fachrul Abd Muid, anggota Bawaslu Halbar Heni Rosiana, Sarmin Ibrahim dan peserta pemilu serta para saksi.
Kordiv Hukum Pencegahan dan Parmas Bawaslu Halbar, Helni Rosiana menyampaikan, berdasarkan amanah UU Pemilu tahun 2007, Bawaslu berkewajiban memberikan bimbingan teknis dan penguatan kepada saksi peserta Pemilu yang berkaitan dengan persiapan pencoblosan dan pengumutan.
“Pelatihan saksi ini tentunya kami lakukan secara berjenjang, dari Provinsi hingga kabupaten yang selanjutnya di tingkat Kecamatan,” ungkap Heni
Helni membeberkan, beberapa hal penting terkait dengan fungsi dari saksi peserta pemilu. Saksi peserta Pemilu tidak hanya datang dan mencacat terkait dengan jumlah atau angka-angka tetapi saksi harus memastikan terselenggaranya proses sejak dari awal pencoblosan sampai dengan perhitungan
“Tugas pertama dari saksi ialah memastikan kepatuhan dari penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS dan juga bisa dapat menyampaikan keberatan sesuai dengan amanah PKPU Nomor 5 tahun 2023 pasal 64 dan 65 tentang keberatan saksi dari peserta pemilu,” jelas Helni.
Tak hanya itu, Helni mengingatkan, Untuk Saksi peserta pemilu juga bertanggung jawab mengawasi dan mencatat peristiwa-peristiwa dalam proses pencoblosan dan melaporkan setiap pelanggaran seperti yang dilakukan oleh KPPS, sbahkan peserta pemilu
“Saksi bisa menyampaikan keberatan terhadap tindakan KPPS yang dianggap mencederai asas Pemilu,” tandasnya. (Riski)