Sampang, PORDES – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting untuk melaksanakan fungsi pemerintahan Desa. Namun, fungsi seorang BPD itu tampaknya tidak berlaku di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

Pasalnya, anggota BPD di Desa tersebut merasa tidak pernah di libatkan dalam kegiatan apapun yang ada di Desa, sejak mereka dilantik menjadi anggota BPD.

Sebagaimana diketahui, fungsi BPD adalah, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

“Kami disini hanyalah formalitas saja mas, padahal dulu kami dilantik di Kecamatan sebagai anggota BPD,” tutur salah seorang anggota BPD yang enggan disebutkan namanya.

“Jangankan mau terlibat dalam kegiatan di Desa, tentang perencanaan Desa saja tidak tahu, meski kami anggota BPD, apalagi Honor BPD, sejak kami dilantik (anggota BPD) sampai saat ini kami belum pernah menerima apapun,” imbuhnya.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Dehili, mantan Kepala Desa Karang Gayam, saat dihubungi oleh awak media melalui via WhatsApp belum merespon .

Pewarta: Abdul Holik Ali Hudi
Editor: Abi Reza