Polsek Sepatan Tangkap Penyuplai Tramadol dan Eximer, Ribuan Butir Pil Diamankan
Polsek Sepatan Tangkap Penyuplai Tramadol dan Eximer, Ribuan Butir Pil Diamankan
PORDES TANGERANG – Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan dan pengedaran obat keras tipe G jenis Tramadol dan Eximer di wilayahnya.
Pengungkapan terhadap kejahatan kesehatan yang mengancam generasi muda di wilayah Kecamatan Sepatan dan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang ini dipimpin langsung Kapolsek Sepatan AKP Fahyani.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menangkap salah satu pria berinisial I (26) yang diduga sebagai penjual obat daftar G di Makam Kepuh Kedaung Barat.
“Tim melakukan pengembangan ke Cluster Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan dan berhasil diamankan pelaku penyuplai obat daftar G berinisial M 35 tahun dan barang bukti,” kata Fahyani, Jumat 10 Oktober 2025.
Lebih lanjut Fahyani merinci sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya dalam pengungkapan tersebut.
“Tramadol sebanyak 3000 butir, obat jenis Eximer 1690 butir, 1 HP Vivo, uang hasil penjualan sebesar Rp 382 ribu dan 1 unit kendaraan roda 4 honda brio,” katanya.
Fahyani menambahkan barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil honda brio yang diparkir disamping rumah tempat tinggal terduga pelaku.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sepatan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Fahyani menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku pengedaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G Tramadol dan Eximer.
“Kami pastikan siapapun yang mengedarkan obat daftar G di wilayah Kecamatan Sepatan dan Sepatan Timur akan kami tangkap dan kami proses lebih lanjut,” tandasnya.
Diketahui selama menjabat kurang lebih 5 bulan menjadi Kapolsek Sepatan AKP Fahyani telah menangkap belasan pelaku penjual obat daftar G di wilayahnya.
Tidak hanya itu AKP Fahyani juga telah mengamankan puluhan ribu butir barang bukti baik Tramadol maupun Eximer dari tangan para pelaku. (gabel).