Soal Truk Tanah, Penjabat di Kabupaten Tangerang Diminta Turun Tangan

PORDES TANGERANG – Permasalahan truk tanah yang lalu lalang di siang hari di wilayah Kabupaten Tangerang membuat Aktivis Senior Kabupaten Tangerang Alamsyah naik pitam. Pasalnya selain membuat macet juga sudah banyak memakan korban jiwa.

Meski sudah ada peraturan bupati nomor 12 tahun 2022 soal jam operasional truk tanah, namun setiap hari masih banyak truk tanah yang melanggar seolah mereka tidak menghiraukan aturan tersebut.

“Sudah banyak korban permasalahan kendaraan angkutan tanah ini, urusannya sudah semakin krusial dan darurat maka Pj Bupati Tangerang dan Pj Sekda harus turun tangan mengambil alih persoalan,” kata Alamsyah, Selasa 15 Oktober 2024.

Suka tidak suka lanjut Alamsyah, Kadishub Kabupaten Tangerang harus terima kritikan publik, mengingat perbup nomor 12 tahun 2022 yang diperkuat dengan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan jalan peran Dishub sangat jelas.

“Kadishub Kabupaten Tangerang jangan patah semangat lantaran dikritik oleh publik, hal tersebut wajar mengingat sudah banyak memakan korban, lalu apa mau terus seperti ini terus Kasian masyarakat yang jadi korban akibat dampak permasalahan ini,” katanya.

Menurut Alamsyah persoalan ini sudah bukan lagi persoalan kecil yang masih harus di selesaikan dengan cara-cara sosialisasi tapi harus dengan tindakan tegas dan negara harus hadir melindungi rakyatnya.

“Kedua Penjabat harus mempertemukan semua pihak sesuai dengan pasal 8 dalam perbup tersebut, masa negara harus kalah dan pasrah apa lagi harus saling menyalahkan dan saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

Tidak hanya itu selain meminta camat proaktif soal truk tanah, Alamsyah juga mengomentari pernyataan Kasatlantas yang menyebutkan tidak ada kontong parkir di Kabupaten Tangerang yang menjadi kendala dalam penertiban truk tanah tersebut.

“Tanah negara bisa dimanfaatkan untuk kantong parkir seperti di Munjul, Cileles banyak, tinggal mau atau tidak duduk bareng, komunikasi dan koordinasi untuk mencari solusinya, Ini kepentingan masyarakat yang harus diutamakan,” tutup Alamsyah. (gabel).