Polres Sampang Amankan 2 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur dan 1 Pelaku Phedofilia
Polres Sampang Amankan 2 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur dan 1 Pelaku Phedofilia
PORDES SAMPANG – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengungkapkan bahwa Polres Sampang telah mengamankan 2 pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang melakukan upaya paksa terhadap AH usia 18 tahun dan MS usia 16 tahun setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban, saksi serta hasil VET (Visu Et Repertum) korban,” kata Ipda Sujianto saat dihubungi Minggu 24 Desember 2023 pagi.
Sujianto menerangkan bahwa kejadian penangkapan kedua pelaku AH dan MS karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada Seroja (nama samaran-Red) yang saat kejadian masih dibawah umur.
“Kejadian persetubuhan dan pencabulan dilakukan AH dan MS kepada Seroja pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 12.00 Wib di salah satu tempat di Desa Banjar Billah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang dan baru di laporkan pada selasa tanggal 19 Desember 2023 sore,” terangnya
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, AH dan MS mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kedua tersangka mengatakan perbuatannya tersebut karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.
“Kedua pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang,” ungkapnya.
Pelaku Phedofilia Kembali Diamankan
Selain mengamankan 2 pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur TKP Kecamatan Tambelangan, Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang pada hari Sabtu (23/12) juga mengamankan seorang laki-laki inisial HAM usia 41 warga Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung Robatal Kabupaten Sampang.
HAM diamankan penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada Mawar (nama samaran – red) usia 7 tahun yang tinggal di salah satu kecamatan di Kabupaten Sampang Jawa Timur.
Sujianto menjelaskan bahwa HAM saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatan bejatnya kepada Mawar yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar dilakukan pada bulan Nopember 2023 di dalam toko miliknya yang berada di Desa Jelgung Kecamatan Robatal.
Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya kepada Mawar, HAM kini mendekam di Rutan Mapolres Sampang untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Untuk pasal yang di sangkakan ketiga pelaku di jerat pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tutup Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto. (Lik)