Menyoal Pengangkatan Plt Kades Penidon, Kuncoko Daftarkan Gugatan Di PN Tuban

PORDES TUBAN, – Perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Tjandiyo berdasarkan surat Bupati Tuban diperintahkan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Penidon sampai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap proses hukum Kepala Desa Penidon Bambang Subandono.

Perintah Bupati tersebut belakangan ini diketahui sedang digugat warga bernama Kuncoko dan Purnomo.

Kuncoko menjelaskan bahwa penunjukan Tjandiyo sebagai Plt Kades Penidon yang bukan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan keputusan yang memberikan keuntungan golongan tertentu.

“Penunjukan Plt Kades Penidon melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kuncoko, Jum’at 17 Nopember 2023.

Kata Kuncoko, alasan mengajukan gugatan lantaran prihatin dengan jalannya Pemerintahan Desa Penidon yang dianggap amburadul.

Selain itu, banyak aset milik Desa Penidon diduga hilang dan rusak sehingga merugikan masyarakat.

Sebagai informasi, penunjukan Kasi Pemerintahan Desa Penidon, Tjandiyo untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Penidon berdasarkan surat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky tertanggal 20 April 2022 dan memperhatikan rekomendasi Camat Plumpang tanggal 11 Januari 2022 tentang usulan Pj Kepala Desa Penidon.

Hal itu sontak membuat dua orang warga bernama Kuncoko dan Purnomo mendaftarkan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) di Pengadilan Negeri Tuban yang teregister nomor 35/Pdt.G/PN.Tbn tanggal 14 Nopember 2023.

Para tergugat dalam perkara tersebut adalah DPRD Tuban, Pemkab Tuban, Inspektorat Tuban, Dinas Sosial P3A Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tuban, Pemerintah Kecamatan Plumpang, Pemerintah Desa Penidon dan BPD Penidon.

Plt Kades Penidon, Tjandiyo saat dikonfirmasi membenarkan gugatan tersebut dan enggan berkomentar banyak.

Tjandiyo mengaku hanya fokus mengurus jalannya pemerintahan dan pembangunan Desa Penidon.

“Yang digugat Bupati mas,” kata pejabat berkumis itu singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Tuban Budi Wiyana mengaku belum menerima laporan.

Sementara Camat Plumpang, Asep Syaefiudin hingga berita ini tayang belum berhasil dikonfirmasi. (Ali Maskur)