Kasus Sengketa Lahan, Jo Hui Tuan Menangkan Gugatan Perkara Perdata di PN Tangerang
Kasus Sengketa Lahan, Jo Hui Tuan Menangkan Gugatan Perkara Perdata di PN Tangerang
PORDES TANGERANG – Kuasa Hukum dalam kasus sengketa lahan di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Alwanih dan Muhidin menyebut kliennya telah memenangkan gugatan Perkara Perdata No.33/Pdt.G/P2023/PN.Tng, yang diajukan penggugat (Kim Tjeng) di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 16 Januari 2023 lalu.
Menurut mereka berdasarkan putusan pengadilan tersebut, pemilik sah atas bidang tanah seluas 5.286 m² yang terletak di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang itu adalah Jo Hui Tuan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01126.
“Alhamdulillah Klien kita (Jo Hui Tuan) diputuskan sebagai pemilik sah tanah yang sebenarnya sesuai bukti alas hak yang dimiliki dan gugatan penggugat tidak diterima (NO),” kata Kuasa Hukum Alwanih dan Muhidin saat memberikan keterangan Persnya di Cafe Ruang Rumi Sepatan, Selasa 22 Agustus 2023.
Lebih lanjut, kata meraka, penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya dan diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan girik dan kekitir yang tidak tercatat di dalam kelasiran buku C Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
“Untuk itu, kita dan tergugat lainnya seperti Kades Gintung dan Camat Sukadiri telah resmi melaporkan penggugat ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, serta memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana 264 KUHPidana Pasal 266 KUHPidana,” tandasnya.
Untuk diketahui, gugatan perkara perdata No.33/Pdt.G/P2023/PN.Tng yang diajukan penggugat (Kim Tjeng) di Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Januari 2023 telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 7 Agustus 2023 dengan amar putusan:
2.1. Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat (Jasara Bin Umar) dan Tergugat II (Jo Hui Tuan) dan menerima eksepsi turut tergugat I dan tergugat II.
2.2. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O). (gabel)