Prihatin Atas Ucapan Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang, LSM GPRUKK Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Tangerang
Prihatin Atas Ucapan Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang, LSM GPRUKK Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Tangerang
PORDES TANGERANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) menggelar aksi damai dihalaman Kantor Bupati Tangerang, yang berlangsung mulai pukul 13.00 wib, Jumat 23 Juni 2023.
Aksi damai yang diikuti 50 anggota LSM GPRUKK itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas ucapan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Desyanti pada siaran kanal YouTube CNBC Indonesia dalam segmen Manufacture Check di Program Evening UP pada Jumat 16 Juni 2023 lalu.
Ketua Umum LSM GPRUKK, Asep Setiadi mengatakan, aksi ini dilakukan sesuai dengan aspirasi LSM, yakni menyampaikan pendapat dimuka umum dengan menyuarakan bentuk kecaman kepada Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang yang diduga melecehkan profesi sosial kontrol, yang seolah meresahkan.
“Dalam pernyataannya, jelas terkesan melecehkan harkat dan martabat LSM serta Ormas yang dianggap pemicu PHK dan meresahkan investor yang melakukan usahanya di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Untuk itu, Asep meminta, secara kedinasan Desyanti sebagai Kabid HI Disnaker Kebupaten Tangerang untuk menyatakan sikap dengan didampingi oleh pejabat setempat, baik kepala dinas maupun Bupati.
“Kenapa begitu, karena statemen yang mereka sampaikan adalah sedang menggunakan instansi kedinasannya bukan pribadi, sekalipun itu ucapan dari orang lain atau menurutnya dari pengusaha. Namun penafsiran di masyarakat, ketika diucapkan oleh seorang pejabat dari pegawai kedinasan tentunya masyarakat akan menafsirkan dengan hal yang berbeda, dengan berbagai macam multitafsir,” jelas Asep dihadapan wartawan.
Sehingga, lanjut Asep, disini terciptalah sebuah stigma bahwa apa yang disampaikan itu suatu bentuk kebenaran, seolah-olah LSM dan Ormas itu adalah biang daripada keresahan.
“Kami sangat keberatan, kami ini anaknya undang-undang, kami dilahirkan oleh undang-undang, kami menjalankan tugas kami dan fungsi kami juga berdasarkan undang-undang, kami tidak akan ada disini kalau tidak undang-undang yang mengatur itu,” tegasnya.
“Seharusnya, yang bersangkutan menyadari, bahwa sebagai pejabat kedinasan ketika ada ungkapan seperti itu dari pengusaha mestinya beliau juga memberikan edukasi, bahwasanya itu adalah fungsi dari LSM dan Ormas, bukan malah mengamini bahwa apa yang dilakukan LSM dan Ormas itu adalah sebuah bentuk keresahan, itu tidak benar, dan itu harus diluruskan,” imbuhnya.
Asep juga mengatakan, jika para pengusaha itu menggunakan legalitas yang jelas, mengurus administrasi yang benar, sesuai dengan tatanan dan peraturan undang-undang yang berlaku, serta perda di Kabupaten Tangerang dipatuhi tentunya tidak akan menciptakan keresahan.
“Dalam hal ini tentunya Pemkab Tangerang juga akan diuntungkan ketika para investor itu melakukan usahanya dengan ditunjang dengan legialitas yang jelas dan benar, contohnya, ada peningkatan PAD dan juga pajak. Kalau investor itu tidak bisa menunjukkan legalitas yang benar, ya dibantu mereka, bukan keluhan mereka itu dibenarkan, sehingga kami yang dirugikan,” bebernya.
“Akhirnya, stigma kami ini semakin negatif dengan adanya pernyataan seperti itu. Beliau mewakili kedinasan, jadi semestinya apa yang beliau ucapkan itu tentunya harus dipikir terlebih dahulu, karena ketika itu sudah terucap tentunya kami merasa dirugikan, sekalipun ‘bahwa ini adalah aspirasi atau keluhan dari para pengusaha’, namun kami juga keberatan kalau memang itu harus sampaikan di channel Youtube, sebab yang nonton juga bukan hanya orang Kabupaten Tangerang, tapi diseluruh Indonesia, bahkan dunia,” sambung Asep.
Dengan demikian, LSM GPRUKK meminta Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang secara kedinasan bukan pribadi untuk menyampaikan statemen untuk meluruskan, sebab Desyanti dalam mengisi acara youtube itu menggunakan almamater kedinasan, jadi harus diselesaikan secara kedinasan.
“Kami akan tetap melakukan tuntutan hingga aspirasi kami didengar oleh pejabat setempat. Karena hal ini telah merusak moril kami sebagai sosial kontrol. Kami bersama rekan-rekan se-Tangerang Raya kompak bersepakat bahwa hal ini harus diluruskan dan harus ada tindakan konkret dari pejabat setempat,” tandas Asep menegaskan.
Untuk diketahui, usai orasi aksi damai itu, perwakilan LSM GPRUKK di terima masuk oleh Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Rudi Hartono dan Kabid Hubungan Industri pada Disnaker Desyanti untuk melakukan dialog interaktif di aula bola sundul.
Hingga berita ini diterbitkan, Portal Desa masih berupaya mendapatkan informasi terkait hasil pertemuan LSM GPRUKK dengan pihak Disnaker Kabupaten Tangerang. (gabel)