Hari Pertama Pendaftaran Caleg DPRD, Belum Ada Satu Parpol Sambangi KPU Tuban
Tuban, PORDES – Pada hari pertama pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, belum ada satu pun petinggi maupun pengurus partai politik yang muncul di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban.
Pantauan Portal Desa, kantor KPU yang berada di Jalan Pramuka Kelurahan Sidorejo Kecamatan Tuban itu hanya tampak pegawai KPU yang berjaga jika sewaktu-waktu parpol datang untuk mendaftarkan bakal calon legislatifnya.
“Hari ini hari pertama pendaftaran bakal calon anggota DPRD, dan sampai jam sekarang masih belum ada yang mendaftarkan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan kepada awak media Senin 1 Mei 2023 siang.
Kata Fatkul, tahapan pendaftaran sendiri akan berlangsung sampai dengan 14 Mei 2023. Tentunya dengan jam operasional pada 1-13 Mei buka pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan 14 Mei pukul 08.00 – 23.00 WIB.
“Kita buka pendaftaran sampai 14 Mei 2023,” jelas Fatkul.
Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Tuban Nomor: 234 /PL.01.4-PU/3523/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilu Serentak 2024, parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 nanti.
Berikut persyaratannya:
1. Bakal caleg DPR RI dan DPRD dari partai politik menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik, yang kemudian disampaikan langsung dan digital yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).
2. Daftar bakal calon menggunakan formulir model B Daftar bakal calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dokumen pengajuan yang ditandatangani Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan.
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Selain itu, juga ada ketentuan lain dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tuban
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Tuban dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tuban apabila telah:
1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah.
2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah.
3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten. (Ali Maskur/Biro Tuban)