Bupati Bandung Salurkan Bantuan Hibah Senilai Rp 25 Miliar untuk Kelompok Tani

Jabar, PORDES – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan bantuan hibah bagi kelompok tani di Kabupaten Bandung senilai Rp25 miliar bagi 50.000 petani dengan besaran Rp500 ribu bagi masing-masing petani.

Penyerahan secara simbolis dilakukan di Gedung Oryza Sativa Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis 6 April 2023, dan turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Hj. Ningning Hendasah.

Dadang mengatakan hampir 50 persen penduduk Kabaupaten Bandung adalah petani. Untuk itu, kebijakan pengembangan sistem tata ruang wilayah diarahkan pada pengembangan kawasan sektor pertanian yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

Sebagai bentuk keberpihakan pada petani, pemerintah daerah juga telah menerbitkan Perda No. 10/2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani. Pemberdayaan dilakukan melalui berbagai program termasuk meningkatkan komoditas tani.

“Berbagai komoditas pertanian akan selalu ditingkatkan melalui program yang saat ini berjalan, salah satunya pemberian bantuan hibah kepada kelompok tani tahun 2023,” tuturnya.

Bantuan hibah kelompok tani Sibedas diharapkan mampu mendorong pengembangan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan dan perekonomian Kabupaten Bandung.

“Saya harap bantuan hibah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan hasil pertanian,” katanya.

Dadang mengakui kuota bantuan hibah masih terbatas karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemkab Bandung.

“Tentunya di tahun-tahun mendatang akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Selain itu Dadang mengingatkan ada 17.000 hektare lahan sawah yang dilindungi di Kabupaten Bandung. Artinya, lahan ini tidak bisa digunakan untuk mendirikan bangunan pabrik maupun perumahan.

“Per 1 Januari 2023 saya sudah mengeluarkan Peraturan Bupati, bagi yang bertani di lahan yang tergolong sawah abadi, maka tidak usah bayar pajak setiap tahunnya,” tuturnya.

Ini berlaku untuk lahan yang dinyatakan termasuk sawah abadi melalui peraturan desa (perdes) yang dibuat oleh kepala desa.

“Boleh diperjualbelikan, tapi sampaikan kepada pembeli bahwa ini lahan sawah abadi tidak boleh digunakan untuk bangunan industri maupun perumahan. Sehingga tidak dipungut pajak tahunan. Saya bebaskan,” tegasnya. []

Sumber: Koran Gala