Rokan Hulu, PORDES – Seorang Pria berinsial ZU (24) ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, seberat 13,00 gram.

Pia tersebut, diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah Dusun Tengku Rejo Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 17.30 Wib.

“Barang Bukti yang diamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 13,00 gram, 1 lembar tisu, 1 lembar plastik warna hitam, 1 kotak rokok merek Sampoerna, 1 unit handphone android merk vivo warna putih dengan simcard 0878-6162-xxxx,” terang Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi, Minggu (5/3/2023).

Dijelaskan Riza, pada Senin 27 Februari 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah Dusun Tengku Rejo, Desa Ujung Batu Timur.

“Menanggapi informasi tersebut, kami memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” ungkap Riza.

Dari hasil penyelidikan pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 17.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Hendri Rikardo melakukan penangkapan terhadap terlapor ZU.

Kemudian, lanjut Riza, dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 13,00 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Masih kata AKP Riza, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul melakukan interogasi terhadap ZU untuk menerangkan narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari RE. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap RE, namun tidak ditemukan.

“Tersangka ZU dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Riza mengakhiri.

Follow Berita Portal Desa di Google News

Laporan: Ricki Zulvia Putra