Memanas, Kadin Kabupaten Tangerang Gugat Kadin Banten ke PN Tangerang
Tangerang, PORDES – Pelantikan dan pemilihan ketua dan pengurus, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang, periode 2023 – 2027 telah selesai. Namun kepengurusan yang telah sah tersebut akhirnya memanas sampai ke meja hijau persidangan
Melalui Kuasa Hukum Era Marzuki and Patners, Pengurus Kadin Kabupaten Tangerang pimpinan Munadi menggugat Kadin Banten ke Pengadilan Negri Tangerang.
Tidak main main, terdapat 5 gugatan yang di ajukan Kuasa Hukum Era Marzuki and Patners ke PN Tangerang, 5 diantaranya, Kadin Provinsi Banten, Panitia Penyelenggara, Guntur, Karateker, hingga Kadin Indonesia.
“Ada 5 tergugat yang kami gugat ke PN Tangerang, diantaranya, Kadin Provinsi Banten, Panitia penyelenggara, Guntur, Karteker, sedangkan Kadin Indonesia turut tergugat juga dalam perkara ini,” kata Era Marzuki, yang ditemui di halaman PN Tangerang, Rabu (1/3/2023).
Era mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gugatan atas melanggar hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.
Bentuk perbuatan melawan hukum adalah pelanggaran atas AD/ART kadin sesuai Keppres no. 18 tahun 2022 yang ditandatangani oleh presiden tgl 21 September 2022.
“Tindakan Kadin provinsi terhadap Kadin Kabupaten Tangerang tidak sesuai AD/ART ini yang disebut perbuatan melawan hukum,” ungkap Era Marzuki.
Sesuai AD/ART, Kadin Kabupaten Tangerang periode 2017-2022, telah melaksanakan Mukab VII pada 26 Oktober 2022 adalah sah.
“Herannya, Kadin Kabupaten Tangerang yang telah melaksanakan mukab VII pada Oktober lalu dinyatakan tidak sah, dengan alasan tidak sesuai peraturan AD/ART,” terang Era.
Sementara, disela penundaan sidang, TB. Sukarna selaku kuasa hukum tergugat saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya tentu mengikuti proses peradilan nantinya.
“Kami dari pihak tergugat tentu mengikuti proses peradilan yang ada, kemarin tertunda disebabkan ketua majelis hakim ada halangan,” kata Kuasa Hukum Kadin Provinsi Banten Kamis (2/3/23)
Bahkan Saat disinggung prihal pelantikan Ketua serta pengurus Kadin Kabupaten Tangerang pada pekan lalu, TB Sukarna mengatakan, proses peradilan tidak bisa mempengaruhi acara pelantikan.
“Peradilan perdata ini tidak mempengaruhi acara pelantikan tersebut, tentu sah sah saja,” tegas Sukarna.
Ia berharap kepada mantan pengurus Kadin Kabupaten Tangerang dapat menyelesaikan persoalan secara baik-baik, bahkan secara organisasi dan kekeluargaan.
“Kita tetap membuka peluang bagi rekan rekan mantan pengurus untuk bergabung dengan kepengurusan yang ada, serta pengurusan mendatang,” tutup TB Sukarna.
Laporan: Diaz