Diduga Haknya Dirampas, Pedagang Pasar Kotabumi: Pak Bupati, Dengarkanlah Keluhan Kami
Diduga Haknya Dirampas, Pedagang Pasar Kotabumi: Pak Bupati, Dengarkanlah Keluhan Kami
Tangerang, PORDES – Prihadi (52) Pelaku sejarah berdirinya Pasar Kotabumi mengungkapkan, lahan yang di pakai Pasar Kotabumi saat ini adalah lahan dari fasos fasum PT Bumi Serba Indah, yang sudah di serahkan kepada Pemkab Tangerang.
“Pada tahun 2000 kami mengajukan proposal kerjasama ke bapak bupati yang intinya untuk mendirikan pasar, karena tadi nya kami berdagang di tanah yang bukan tempatnya, kebetulan ada tanah fasos fasum yang bisa di jadikan tempat yang layak untuk para pedagang berdagang di pasar Kotabumi,” terang Prihadi, saat ditemui Portal Desa, Kamis (23/2/2023).
Pada saat itu, lanjut Prihadi, pihaknya sudah mengajukan kepada Bupati Tangerang, dan telah di terima untuk mendirikan pasar, dengan perjanjian kerjasamanya adalah Bupati menyerahkan lahan fasos fasum kepada pihak ketiga yaitu Kopastam yang luasnya 11.086 meter.
Lalu para pedagang yang tergabung dalam wadah Kopastam yang bekerjasama dengan Bupati itu, membiayai pembangunan sampai perencanaan, sampai selesai pembangunan, hingga biaya pemindahan ditanggung para pedagang.
“Dalam perjalanan Alhamdulilah ada kesepakatan, dan itu di tahun 2000 sampai 2023 kami bangun selesai. Alhamdulilah pedagang bisa menempati sebagaimana selayaknya pasar untuk berdagang,” ucapnya.
Namun, kata Prihadi, dalam perjanjian tersebut banyak hal telah dilanggar oleh Bupati, yaitu tentang pengelolaan, sampai soal retrubusi itu pun Kopastam tidak di berikan hak untuk mengelola. Kemudian, perjanjian antar Kopastam dengan pedagang itu sendiri yang sesuai dengan surat dari Bupati.
“Yakni surat tanda bukti pemakai untuk kepastian hukum sebagai pedagang, yang di janjikan surat hak sartipikat guna pakai bangunan, tapi ternyata sampai detik ini juga tidak pernah di terbitkan, hanya diberi surat selembar kertas seperti piagam, yang jelas kami sebagai pedagang juga merasa di bohongi dan merasa tidak diberikan sesuai dengan apa yang telah di janjikan,” ungkapnya.
“Padahal, pada proses pembangunan yang disebutkan dalam isi perjanjian dengan pemkab Tangerang itu ada penghasilan untuk PAD yang kami setorkan tiap bulannya, yakni 75-25 pesen, yang disepakati sampai proses pembangunan pasar selesai. Namun untuk retribusi justru kami tidak mengelola, dan pihak PD Pasar lah yang merampas pengelolaan pasar Kotabumi, jadi Kopastam tidak diberikan hak untuk mengelola apapun disini, sampai detik ini,” imbuhnya.
Baca juga: Menolak Revitalisasi Perumda Pasar NKR, DPP APPSI Surati Bupati Zaki
Priyadi juga menyebutkan, dalam hal ini yang lebih mengecewakan adalah jerih payah para pedagang yang telah swadaya tanpa menggunakan dana APBD, sehingga bisa berdiri pasar yang semegah ini.
Meskipun pada akhirnya, swadaya masyarakat itu tidak di hargai oleh aparat yang terkait, dalam hal ini Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang maupun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, tanpa ada Musyawarah, tanpa ada suatu diskusi.
“Pada tahun 2019 juga sudah di rencanakan di bongkar, dan itu sudah membuat kami resah. Kami pedagang tidak nyaman, cuma alhamdulilah pada saat itu saya juga sendiri turun menyelesaikan masalah ini, alhamdulilah akhirnya pihak Perumda mundur,” terangnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa ia menyayangkan pihak Perumda, yang belum pernah bisa berdiskusi dan berkomunikasi terutama kepada Kospastam atau kepada masyarakat (pedagang).
“Mereka langsung membuka pendaftaran, dan berencana akan membongkar di bulan 3 habis lebaran, tapi dengan cara intimidasi dan tanpa ada diskusi, dan ada ancaman-ancaman apabila tidak mendaftar maka pedagang tidak mendapatkan haknya, nah inilah kami, para pedagang yang saat ini sangat resah,” ungkap dia.
Disinggung siapa yang melakukan pengancaman dan intimidasi, Priyadi menyebut yang melakukan pengacaman itu petugas dari pemasaran bernama Fitri atau KR sebutannya.
“KR itu siapa kepanjangannya saya tidak tau, yang jelas dia bukan pedagang dan dia ngakunya dari pihak Perumda, dan pernah kita ajak diskusi juga di jalan ini, ya toh kami sebagai masyarakat pedagang hanya ingin bertanya, malah dia (Fitri atau KR) selalu menantang di pengadilan,” bebernya.
“Kami sebagai masyarakat inginnya tidak usah sampai sana (pengadilan), tapi dia selalu menantang ke pihak hukum yaitu di Pengadilan. Nah ini juga kami sayangkan pernyataan-pernyataan dari Dirut Perumda, yang juga pernah berkata sendiri dengan saya sendiri di kantornya, padahal saya cuma mengajak untuk berdiskusi progam ibu sebagai Dirut Perumda, bagaimana untuk masyarakat pedagang, namun Ibu Finny sebagai Dirut mengajak untuk ke Pengadilan bila saya ingin menyelesaikan secara hukum,” sambung Priyadi.
Tentunya, masih kata Priyadi, tantangan Dirut Perumda untuk mengajaknya ke pengadilan sangat ia sayangkan, yang seharusnya dia (Dirut) mengayomi dan melindungi masyarakat pedagang, bukan malah menindas para pedagang.
“Karena di satu sisi juga, mohon maaf, harga yang diputuskan secara sepihak saat ini juga sangat tinggi, dan itu tidak mungkin para pedagang sanggup atau mampu membayarnya,” katanya.
“Untuk harga kios yang baru, ukuran terendah 3×3 meter itu Rp185 juta, sedangkan ukuran 6×3 atau 6×4 itu Rp200 juta, ada juga yang 290 jutaan, ada juga yang sampai Rp300 juta lebih juga, lalu untuk lapak ukuran 2×2 Rp76 juta, itu pun belum termasuk bunga,” tambah Priyadi merinci.
Intinya, lanjut Priyadi, ada bunga atau tidak dengan harga tersebut, tentunya membuat dirinya dan pedagang panik, dan dipastikan masyarakat akan kesulitan untuk menyanggupi harga, untuk melanjutkan berdagang lagi.
“Kasihan, pedagang yang sekarang ini baru saja mengalami dampak pandemi dan carut marut ekonomi saat ini, dengan adanya tangan besi dan ego demi keuntungan pribadi yang memaksakan kehendak, sampai ada ancaman kepada pedagang, dan membuat kami sangat resah,” tuturnya.
“Untuk itu, kami berharap, kepada Pemkab Tangerang, dalam hal ini Bupati Tangerang, dengarkanlah keluhan kami, dan turunlah langsung kelapangan, tanyakan langsung situasi dan kondisi yang terjadi disini seperti apa, jangan hanya menyetujui atau merestui kehendak orang-orang yang mementingkan kelompoknya sendiri,” tutup Priyadi berharap.
Laporan: Gabel