Babak Baru Sengketa Tanah Keranga, Hak Milik Anggota TNI Dirampas Para Mafia
Labuan Bajo, PORDES – Suwandi Ibrahim anggota TNI-AD yang bertugas di Koramil 1612-02/Komodo Kabupaten Manggarai Barat, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo didampingi kuasa hukum Francis Dohos Dor, dan keluarga, Senin (13/2/2023).
Kehadirannya untuk melengkapi berkas administrasi pendaftaran surat kuasa, gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023.
Suwandi mengaku, dirinya tidak pernah berhenti berjuang selama 8 tahun, sejak 2015 sampai sekarang dia berusaha melawan praktik-praktik mafia tanah yang telah merampas tanah hak milik orang tuanya alm. Ibrahim Hanta, berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, seluas kurang lebih 11 ha.
“Saya lahir di Tanah Karangan itu tahun 1978, tepat 5 tahun sejak ayah saya mendapatkan tanah tersebut tahun 1973, perolehan dari penyerahan Ulayat Kedaluan Nggorang. Kami panen hasil jagung terakhir di tanah itu 58 ton tahun 2013, yang kemudian jagungnya dijual juga antara lain jadi kebutuhan makanan pangan lokal dihidangan saat pelaksanaan Sail Komodo 2013 selama 10 hari itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Suwandi mengatakan, pada tahun 2015, ia dan keluarganya mengusulkan pembuatan Sertifikat, tetapi bersamaan muncul juga pengajuan Sertifikat dari Niko Naput. Kemudian mereka melakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015. Saat itu BPN Mabar ternyata lebih progres urus Sertifikat permohonan Niko Naput, padahal ia yang duluan ajukan.
“Tiba-tiba, pada tahun 2020 sudah muncul SHM atas nama anak-anak dan mantu dari Niko Naput. Saya minta klarifikasi ke BPN Mabar, jawaban mereka kenapa terbit SHM karena Pihak Niko Naput masukan satu surat kesepakatan Tanggal 19 Maret 2019 yang isinya Ibrahim Hanta bersepakat dengan mereka untuk menyerahkan tanah itu jadi sertifikat untuk kepentingan a/n Niko Naput,” jelasnya.
“Surat Kesepakatan itu kami Laporkan ke Polda NTT pemalsuan dokumen, karena Alm. Ibrahim Hanta sudah meninggal ditahun 1986, tiba-tiba hidup lagi tanda tangan kesepakatan ditahun 2019, kami berdamai karena Surat Kesepakatan 2019 itu menjadi batal, yang kemudian menyebabkan cacat materiil 3 SHM yang terbit diatas tanah saya itu,” sambung Suwandi.
Selain itu Stephanus Herson mewakili keluarga dari Ahli Waris Suwandi Ibrahim menegaskan, bahwa tanah milik Suwandi Ibrahim adalah tanah ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta dan telah dikuasai oleh Suwandi Ibrahim dari tahun 1973 sampai sekarang. Namun dia merasa jangal karena tiba-tiba diatas tanah itu diterbitkan sertifikat atas nama orang lain.
“Kami tau selama ini yang merampas tanah Suwandi adalah Niko Naput dan keluarganya, tiba-tiba muncul Kardiman. Ada apa? ternyata Niko Naput ini menjual tanah ke Kardiman dengan grupnya semua. Kenapa? karena, itu semua adalah mafia,” ujar Step.
“Kami telah menyampaikan kepada pemerintah melalui aksi demo untuk menyelesaikan persoalan ini ke BPN Provinsi, dan ke BPN pusat dan sebagainya tapi tidak ada penyelesaian. Oleh karena itu, kami selaku warga Negara Indonesia yang baik coba menyelesaikan secara hukum. Ada apa pemerintah berpihak kepada Sardiman Santoso, saya curiga bahwa ada penguasa di dalam ini semua, baik para penguasa daerah, provinsi ataupun pusat,” imbuhnya.
Karena itu, mungkin melalui jaksa dan teman-teman pers untuk menyuarakan persoalan ini kepada masyarakat, bahwa Labuan Bajo ini adalah sarangnya mafia tanah, seperti yang nampak dalam poster yang kami tunjukkan.
“Sengaja kami pajang poster supaya kita semua tau, siapa sebenarnya sosok Kardiman ini, lalu siapa penguasa yang ikut berkuasa dilahan ini, karena selama ini mereka tidak tunjuk muka. Kami hanya tau dari hasil foto mereka waktu peletakan batu pertama, mungkin ada yang lain lagi selain mereka,” katanya.
Dia berharap agar pemerintah Republik ini terutama pemerintah pusat, yakni, Presiden Jokowi, BPN pusat, serta aparat penegak hukum agar membersihkan semua para mafia tanah yang teridikasi sekongkol dengan BPN Labuan Bajo.
“Tolong rantakan itu para mafia dan BPN Labuan Bajo yang diduga sekokol. supaya kita rakyat Manggarai Barat ini mendapatkan keadilan. Masa kita pemilik tanah, tiba-tiba tanah kita sudah ditangan orang, lalu mereka bangun hotel. Ini sangat miris,” tuturnya.
“Hari ini kami hadir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk mendapatkan keadilan, kiranya kantor pengadilan Negeri Labuan Bajo ini menjadi saksi. Dan harapan kami supaya para mafia tanah di Labuan Bajo segera ditindak,” tutup Stephanus Herson.
Sementara Francis Dohos Dor, selaku Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim menjelaskan, bahwa Lokasi tanah warisan kliennya itu, telah melaksanakan groundbreaking pembangunan Hotel St. Regis, milik seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa dan PT Mahanaim Group pada tanggal 22 April 2022 yang berkedudukan hukum di Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Acara groundbreaking tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Victor Laiskodat dan Bupati Edistasius Endi.
“Tahun 2020 sebelum groundbreaking, klien kami sudah memberitahukan kepada Sdr. Erwin Kadiman Santoso dan PT Mahanaim Group, terkait status tanah itu bermasalah, bahkan berulang-ulang kali demonstrasi di BPN Mabar, dan mereka tau itu semua,” katanya.
Akan tetapi, kata Dohos, mereka bersikukuh lanjut transaksi bangun hotel St. Regis, mereka itu baru terikat DP 5 miliar jual/beli dengan Pihak Niko Naput.
“Itukan sama saja dengan Pembeli Tidak Beritikad Baik, telah tau ada masalah, malahan lanjut groundbreaking, itu seperti beli kasuslah sama seperti cara mafia tanah,” ujarnya.
“Dan informasi yang saya dapatkan klaim tanah Niko Naput itu juga seluas 45 ha dan semuanya juga bermasalah dengan adanya klaim pemilik lainnya, yang berdekatan dengan kami itu kalo tidak salah saling klaim juga antara Niko Naput dan Syarifudin Uje,” imbuhnya.
Kepada Media ini diinformasikan juga bahwa Pihak Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum.
“Saya sudah melakukan upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT Mahanaim Group telah diperiksa,” terang Suwandi.
“Sedangkan Upaya Hukum Perdata juga telah saya ajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023, itu semua bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktik2 mafia tanah demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan klien saya atas tanah itu,” tutupnya.
Laporan: Oktafianus Dalang