Gagalnya Nilai Tertinggi Tes Tulis PPS di Tuban Picu Obrolan Viral Warung Kopi Pinggir Jalan, Kinerja PPK Dipertanyakan
Tuban, PORDES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah mengumumkan penetapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hasil tes wawancara yang telah dilakukan oleh PPK bernomor 74/PP.04.1-Pv/3523/2023 tentang Penetapan Hasil Wawancara tertanggal 21 Januari 2023.
Kegaduhan di masyarakat mulai mengemuka tatkala hasil pengumuman calon anggota terpilih banyak ditemukan tidak sesuai nalar waras atau logika sederhana orang awam.
Hasil kerja PPK dalam melaksanakan tes wawancara pun mendapatkan sorotan dan tanggapan dari masyarakat dan berbagai pihak yang meragukan hasil nilai standart tes wawancara atau tidak transparan.
Reaksi keras itu muncul diantaranya dari calon peserta di Kecamatan Semanding, Riza Ayu yang mempertanyakan mekanisme rekrutmen itu seperti apa.
Ayu mengaku sudah menjawab soal tulis dengan baik sehingga mendapatkan nilai 92 begitu juga tes wawancara semua pertanyaan dijawab dengan lancar tetapi betapa terkejutnya tidak lolos sebagai anggota PPS.
“Semua pertanyaan dari PPK sudah saya jawab dengan baik mulai dari perkenalan sampai batas wilayah, tapi yang lolos kok nilainya jauh dibawah saya,” kata Ayu kesal.
Nasib yang sama juga dialami salah satu peserta dari Kenduruan, Yanto yang mengaku kecewa bahwa nilai tes tertulis mendapatkan nilai tinggi tetapi kenapa tidak masuk sebagai anggota terpilih sedangkan yang mendapatkan nilai jauh dibawahnya ditetapkan sebagai anggota terpilih.
“Nilai saya diatas 90 tapi yang dipilih kok 64,” ucapnya dengan menggelengkan kepala.
Baca juga: Hasil Tes PPS di Tuban Jadi Obrolan Lelucon Di Medsos, Warganet: The Power Of Rekom
Ia juga meragukan hasil tes wawancara, Kalau nilai tes tertulis jelas nilainya tetapi kalau hasil nilai tes wawancara apa yang dijadikan standart ukurannya.
“Apa motivasi anda mendaftar menjadi PPS, apa yang ditanyakan PPK itu sudah menjadi ukuran lulus tidaknya sebagai anggota PPS,” katanya penuh ragu.
Sementara itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kenduruan, Khoirul Anam menjawab dengan normatif dan mengatakan bahwa keputusan ada pada KPU Tuban.
“Yang memutuskan KPU Tuban pak,” kata Anam.
Sedangkan Komisioner KPU Tuban, Zakiyah Munawaroh kepada awak media berdalih jika tahapan rekrutmen calon anggota PPS sudah sesuai aturan karena tes wawancara itu tergantung dari PPK masing-masing Kecamatan.
“PPK yang tahu suasana wawancaranya,” terang Zakiyah.
Ketika disinggung adanya rumor titipan atau rekom agar bisa lolos menjadi anggota PPS, Zakiyah kembali menegaskan bahwa KPU Tuban tidak melayani titipan dari pihak manapun
“Semua transparan mas,” pungkas Zakiyah.
Laporan: Ali Maskur