Kasus Pelecehan Seksual Anak, Aktivis Sampang Gelar Aksi Demo Didepan Kantor PN Sampang, Ini Permintaannya
Sampang, PORDES – Aktivis gabungan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Sampang dan Madura Development Watch (MDW) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (29/09/2021).
Aksi demo itu dilakukan, karena Pengadilan Negeri Sampang diduga menutup akses ruang aspirasi Masyarakat, terkait kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Korlap aksi Buradi mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak kali ini terjadi kepada TK yang masih berusia 4 Tahun di Torjun, dan mirisnya pelaku diketahui merupakan pamannya sendiri bernama Dul Bari (34).
“Kejadian itu berbanding terbalik dan menambahkan catatan buruk di Kabupaten Sampang yang telah mendapatkan predikat layak anak dari Kementrian pemberdayaan dan perlindungan anak Republik Indonesia Tahun 2020,” katanya.
Budi menerangkan, sebelumnya pada 20 September 2021 Jaka Jatim dan MDW telah mengajukan permohonan Audiensi ke Pihak Pengadilan Negeri Sampang.
“Tapi kami di tolak dengan alasan Covid-19, padahal Rabu 8 September 2021, kami melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Sampang diterima dengan baik, ada apa dengan Pengadilan Negeri Sampang hari ini?apakah anti aspirasi Masyarakat?,” katanya sembari bertanya-tanya.
“Padahal Kami bertujuan memberikan dukungan moral terhadap penegak hukum di Kabupaten Sampang dalam penanganan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur,” tambahnya
Oleh sebab itu, lanjut Buradi, mereka yang tergabung dalam Jaka Jatim dan MDW menuntut agar Pengadilan Negeri Sampang jangan tertutup terhadap publik.
“Jangan anti terhadap masyarakat, sebab masyarakat mempunyai hak menyampaikan aspirasi dan mendengarkan Informasi, pengadilan Sampang memberikan Vonis terhadap Dul Bari,” tegasnya.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri sampang Aries Sholeh saat menemui para Aktivis Jaka Jatim dan MDW mengatakan, pihaknya tidak pernah menutup ruang kepada Masyarakat.
“Pengadilan di buka untuk umum silahkan bagi Masyarakat yang mau melihatnya,” singkatnya. (lik/pordes)